Nunggak Lima Bulan, BPJS Ngutang 20 Miliar di RSUD Bantaeng
Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, Sultan mengatakan bahwa tunggakan pembayaran itu terhitung sejak bulan Agustus 2018.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - BPJS Kesehatan menunggak pembayaran ke RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng selama lima bulan.
Direktur RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng, Sultan mengatakan bahwa tunggakan pembayaran itu terhitung sejak bulan Agustus 2018.
"BPJS terakhir membayar kepada RSUD sejak bulan Juli 2018. Sehingga terhitung sudah lima bulan menunggak," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (25/1/2019).
Baca: Hobi Judi Hingga Punya Utang Miliaran, Delon Akhirnya Resmi Diceraikan Yeslin Wang
Baca: Disaksikan Hotman Paris, Angel Lelga Bongkar Cerita Berlian Vicky, Kok Orangtua Panik Pas Ijab Kabul
Baca: Mengenal Barber 66, Tempat Cukur Baru Gaya Mellenial di Makassar
Pihaknya juga menjelaskan bahwa utang yang harus dibayar oleh BPJS itu sebesar Rp 4 miliar dalam tiap bulannya.
Sehingga, total tunggakan pembayaran atau piutang RSUD kepada BPJS sudah mencapai 20 miliar.
"Karena sudah nunggak lima bulan dan tiap bulan itu Rp 4 miliar, maka total tunggakan Rp 20 miliar hingga saat ini," tambahnya.
Kepada pihak RSUD, BPJS beralasan belum ada transfer dari BPJS pusat untuk pembayaran tersebut.
BPJS pun baru mengakui dua bulan yang terutang yaitu bulan Agustus dan September karena baru dua bulan tersebut yang telah terverifikasi.
"Baru dua bulan yang terverifikasi katanya BPJS. Tapi kan tidak menggugurkan tiga bulan dibelakang, dan itu juga tercatat sebagai utang," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Bantaeng, Dilla Darwis membenarkan adanya tunggakan pembayaran kepada pihak RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dia menjelaskan bahwa klaim yang sudah diajukan dan belum dibayarkan adalah bulan pelayanan Agustus 2018 sebesar Rp 3-4 miliar.
Juga sementara proses klaim untuk bulan September 2018, namun pihaknya mengaku bahwa klaim untuk Oktober-Desember 2018 belum diajukan pihak RS.
"kalaupun kami ada keterlambatan pembayaran, maka kami akan bayar denda ke pihak RS. Sesuai aturan itu besarannya satu persen perbulannya," jelasnya. (*)