Inilah Alasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Kini Berbayar, Penjelasan Menteri Soal Tak Lagi Gratis
Singkat kata, peraturan ini menjelaskan jika BPJS Kesehatan tak lagi gratis seperti dulu. Masyarakat tetap harus berbayar saat berobat.
Inilah Alasan Berobat Pakai BPJS Kesehatan Kini Berbayar, Penjelasan Menteri Soal Tak Lagi Gratis
TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat harap bersiap. Telah terbit peraturan baru dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes RI).
Dipaparkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 itu membahas tentang pengenaan iuran biaya BPJS Kesehatan dan selisih biaya Jaminan Kesehatan Nasiobal-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Singkat kata, peraturan ini menjelaskan jika BPJS Kesehatan tak lagi gratis seperti dulu. Masyarakat tetap harus berbayar saat berobat.
Baca: Inilah Masjid Besar Dibangun Istri Ustadz Maulana Sebelum Meninggal dan Cerita Haru di Baliknya
Baca: VIDEO: Dinsos Selayar Serahkan Selimut untuk Korban Banjir
Baca: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Dicari Lulusan D3 & S1 Semua Jurusan, Daftar Online di Sini!
Kondisi ini dilihat sebagaian bagian strategi pemerintah menekan defisit menahun terhadap BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beleid tersebut terbit sebagai upaya menekan defisit BPJS dengan tetap memperhatikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"Menyeimbangkan jaminan kesehatan namun biaya tetap sustainable," jelas Sri Mulyani, Selasa (22/1).
Menurut Menkeu, dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut, banyak kepentingan yang terlibat.
Mulai dari kepentingan masyarakat untuk mendapatkan jaminan hak kesehatan, kepentingan rumah sakit untuk tetap berkelanjutan, dokter dan paramedik, hingga kesedian obat, serta keuangan negara.
Baca: Akbar Tanjung: Golkar Harus Jadi Pemenang Pemilu 2019 di Makassar
Baca: Bulukumba Kembali Diprediksi Hujan Hari Ini
Baca: Ingat BPJS Kesehatan Tak Gratis Lagi! Ini Rincian Biaya Berobat & Penjelasan Resmi Menteri Keuangan
Ke depan, Sri Mulyani berjanji akan menunggu audit dari Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kebijakan selanjutnya yang perlu dibuat.
"Semua harus dijaga untuk keseimbangannya, dan pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk bisa mendukung program kesehatan," jelas Sri Mulyani.
Pada September 2018, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memberikan suntikan dana senilai Rp 4,9 triliun pada lembaga tersebut. Kemudian pada Desember 2019, Kemkeu kembali memberikan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Sri Mulyani mengakui BPJS Kesehatan tidak lagi gratis, ini penyebabnya
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Jelaskan Alasan BPJS Kesehatan Tidak Lagi Gratis, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/01/22/sri-mulyani-jelaskan-alasan-bpjs-kesehatan-tidak-lagi-gratis.