Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari dan Ariel Noah dengan Prostitusi Online Artis, Ini Katanya

Sang Pengacara Kondang Hotman Paris terus menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini.

Editor: Rasni
TribunMakassar
Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari-Ariel dengan Prostitusi Online Artis, Ini Katanya 

Hotman Paris Bandingkan Kasus Cut Tari dan Ariel Noah dengan Prostitusi Online Artis, Ini Katanya

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sang Pengacara Kondang Hotman Paris terus menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini. 

Kebiasaannya blak-blakan saat berkomentar di ruang publik memang membuat ketar-ketir sejumlah pihak. 

Seperti kali ini, Hotman Paris membandingkan kasus Prostitusi Online melibatkan Vanessa Angel dengan kasus Cut Tari dan Ariel Noah beberapa waktu lalu. 

Baca: BMKG: Intensitan Curat Hujan Deras Masih Tinggi, Waspada Banjir dan Longso

Baca: Pohon Tumbang, Lampu di Selayar Padam Total

Baca: Jalur Poros Tamalatea Jeneponto Mulai Dilalui Mobil Berukuran Besar

Pengacara Hotman Paris Hutapea di acara Q n A di Metro Tv memberikan pertanyaan pada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera terkait kasus prostitusi artis.

Dilansir melalui tayangan YouTube Q & A METRO TV, Hotman mulanya bertanya soal bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian, Senin (21/1/2019).

"Apakah polda sudah punya video penggerebekan bahwa benar enggak tertangkap dalam selimut?," tanya Hotman pada Frans Barung.

Lalu, ia bertanya pada kasus muncikari dan artis yang menjadi perbincangan publik, kepolisian terkesan memaksakan tindak pidana pada para tersangka.

Menurut Hotman, pasal yang disangkakan tersebut harus memiliki syarat adanya konten yang disebarkan.

Namun, dalam kasus muncikari dan artis tersebut, hanya percakapan via WhatsApp antara keduanya.

"Yang kedua ini sangat basic, kenapa pasal 27 ayat 1 UU ITE dipaksakan? Itu kan syaratnya harus disebarkan sedangkan waktu di muncikari sama si cewek WA-wa an ini kan ada tamu nih mau nggak? Itu kan percakapan dua orang saja, apakah polda sengaja memaksakan 27 ayat 1 agar bisa ditahan?," tanya Hotman Paris.

Baca: Derita Warga Akibat Cuaca Ekstrem, Listrik Juga Padam di Jeneponto

Baca: BREAKING NEWS: Banjir Juga Rendam Perumahan BTP Makassar

Baca: Banjir di Perumnas Antang Blok 8 Makassar Hingga Atap Rumah, Balita Kelaparan

Lalu, pengacara ini juga membandingkan kasus prostitusi online tersebut dengan kasus yang pernah ia tangani yakni kasus video porno penyanyi Ariel dan artis Cut Tari.

Saat itu, Hotman Paris merupakan pengacara dari Cut Tari.

"Pertanyaannya begini dalam kasus Ariel jaman dulu saya yang minta Cut Tari ngaku, ngaku saja karena berhubungan persetubuhan itu bukan tindak pidana kecuali kalau disebarkan."

"Dalam kasus muncikari kan ini tidak disebarkan, saya kasih contoh dalam kasus Ariel misalnya saya telanjang dihadapan 1000 harimau itu tidak akan pornografi, atau kalau saya sebarkan WA di hadapan 1000 harimau itu bukan asusila," tambahnya.

Kasus tersebut juga menjadi pertimbangan karena ada tindak pornografi yang bisa diakses oleh publik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved