Alasan Polda Sulbar Belum Menahan IR, Tersangka Penipuan CPNS di Kemenkumham
Mantan Kapolres Takalar itu mengungkapkan, masih banyak saksi yang harus diperaksi atau diambil keterangannya dalam perkara itu.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com,Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat, belum menahan IR tersangka penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulawesi Barat.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Sulbar, AKBP Iskandar mengatakan, pihaknya belum menahan tersangka disebabkan
masih ada saksi-saksi yang harus diperiksa.
"Jadi kami sementara dalam proses pelengkapan berkas,"kata AKBP Iskandar kepada wartawan pada coffee morning di Aula Ditlantas Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Mamuju, Rabu (23/1/2019).
Mantan Kapolres Takalar itu mengungkapkan, masih banyak saksi yang harus diperaksi atau diambil keterangannya dalam perkara itu.
"Karena memang melibatkan banyak orang,"ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami soal dugaan keterlibatan orang-orang di lingkup Kemenkumham dalam perkara tersebut.
"Karena kita ingin pastikan, apakah kasus ini terkait dengan institusi Kemenkumhan atau hanya pribadi tersangka,"tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Barat telah merilis sebanyak 46 korban dalam kasus penipuan CPNS tersebut. Korban rata-rata adalah warga Polman, Majene dan beberapa warga Bulukumba.
Pihak Polda juga mengungkapkan, tersangka IR yang juga adalah salah satu Caleg di Polman sudah mengambil uang dari para korban sekitar Rp 2,8 miliar.
"Total sementara yang diselidiki oleh penyidik, uang yang diterima tersangka dari para korban sekitar Rp 2,8 miliar. Karena bervariasi, ada yang menyetor Rp 15 Juta hingga Rp 100 Juta,"kata Iskandar pada pres rilis di Mapolda Sulbar, Kamis (17/1/2019) lalu.