Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas, Begini Kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas

Pasalnya, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari penjara diketahui dengan dasar kebijakan Presiden RI Joko Widodo.

Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
amiruddin/tribuntimur.com
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Irwansyah SH MH. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pembebasan mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Bakar Ba'asyir menjadi perhatian sejumlah pihak.

Pasalnya, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari penjara diketahui dengan dasar kebijakan Presiden RI Joko Widodo.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Irwansyah SH MH mengatakan dalam pemberian pembebasan bersyarat, terdapat tiga nuansa yang terkait.

Ketiganya kata Irwansyah, yakni hukum, politik, dan moral.

"Kalau presiden mengambil kebijakan untuk menerobos aturan yang ada, sepanjang untuk kepentingan yang lebih besar dan mendesak sah-sah saja," kata Irwansyah, kepada tribun-timur.com, Minggu (20/1/2019).

Lanjut Irwansyah, alasan kemanusiaan merupakan bagian dari memberi moralitas dan ruang hidup bagi aturan itu.

Rencana pembebasan narapidana terorisme itu memang diketahui dengan alasan kemanuasian.

Apalagi Baasyir kini telah memasuki usia uzur, setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2011 lalu.

"Yang perlu dijaga, kebijakan seperti ini tidak boleh diskriminatif dan standar ganda. Karena moral hukum dan kepercayaan masyarakat bisa merosot," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved