Abu Bakar Ba'asyir Segera Bebas, Begini Kata Guru Besar Fakultas Hukum Unhas
Pasalnya, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari penjara diketahui dengan dasar kebijakan Presiden RI Joko Widodo.
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana pembebasan mantan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Bakar Ba'asyir menjadi perhatian sejumlah pihak.
Pasalnya, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari penjara diketahui dengan dasar kebijakan Presiden RI Joko Widodo.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Irwansyah SH MH mengatakan dalam pemberian pembebasan bersyarat, terdapat tiga nuansa yang terkait.
Ketiganya kata Irwansyah, yakni hukum, politik, dan moral.
"Kalau presiden mengambil kebijakan untuk menerobos aturan yang ada, sepanjang untuk kepentingan yang lebih besar dan mendesak sah-sah saja," kata Irwansyah, kepada tribun-timur.com, Minggu (20/1/2019).
Lanjut Irwansyah, alasan kemanusiaan merupakan bagian dari memberi moralitas dan ruang hidup bagi aturan itu.
Rencana pembebasan narapidana terorisme itu memang diketahui dengan alasan kemanuasian.
Apalagi Baasyir kini telah memasuki usia uzur, setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2011 lalu.
"Yang perlu dijaga, kebijakan seperti ini tidak boleh diskriminatif dan standar ganda. Karena moral hukum dan kepercayaan masyarakat bisa merosot," ujarnya.