Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parkir di Area Terlarang, Dishub Kota Makassar Gembok Mobil di Jl Pengayoman

Beberapa petugas Dishub mendata dan mengarahkan pemilik mobil melapor ke polsek terdekat untuk mengambil surat tilang.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasrul
fadly/tribuntimur.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terlihat mengembok ban beberapa mobil yang parkir di Jl Pengayoman Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terlihat mengembok ban beberapa mobil yang parkir di Jl Pengayoman Makassar.

Pantauan Tribun Timur, Sabtu (19/1/2019) sore, beberapa mobil yang memarkir di bahu jalan digembok di bagian ban.

Warna gemboknya dominan kuning.

Baca: Petani Laro Luwu Timur Butuh Tambahan Alat Mesin Pertanian

Baca: Rekrutmen-tni.mil.id- Jadwal Lengkap Rekrutmen Anggota TNI AD 2019: Persyaratan dan Materi Seleksi

Baca: Kasus Korupsi Gedung PWI, Kejati Sulsel Bantah Pernyataan Polda Sulsel

Baca: Produk Kecantikan Hanya Rp 10 Ribu di Indomaret

Baca: Kenali Penyebab dan Cara Mencegah Gigi Anak Menghitam, Berikut Penjelasannya

Beberapa petugas Dishub mendata dan mengarahkan pemilik mobil melapor ke polsek terdekat untuk mengambil surat tilang.

Seperti yang terlihat, di sepanjang jalan telah dipasang rambu larangan parkir.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved