Parkir di Area Terlarang, Dishub Kota Makassar Gembok Mobil di Jl Pengayoman
Beberapa petugas Dishub mendata dan mengarahkan pemilik mobil melapor ke polsek terdekat untuk mengambil surat tilang.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar terlihat mengembok ban beberapa mobil yang parkir di Jl Pengayoman Makassar.
Pantauan Tribun Timur, Sabtu (19/1/2019) sore, beberapa mobil yang memarkir di bahu jalan digembok di bagian ban.
Warna gemboknya dominan kuning.
Baca: Petani Laro Luwu Timur Butuh Tambahan Alat Mesin Pertanian
Baca: Rekrutmen-tni.mil.id- Jadwal Lengkap Rekrutmen Anggota TNI AD 2019: Persyaratan dan Materi Seleksi
Baca: Kasus Korupsi Gedung PWI, Kejati Sulsel Bantah Pernyataan Polda Sulsel
Baca: Produk Kecantikan Hanya Rp 10 Ribu di Indomaret
Baca: Kenali Penyebab dan Cara Mencegah Gigi Anak Menghitam, Berikut Penjelasannya
Beberapa petugas Dishub mendata dan mengarahkan pemilik mobil melapor ke polsek terdekat untuk mengambil surat tilang.
Seperti yang terlihat, di sepanjang jalan telah dipasang rambu larangan parkir.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com