Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Bayar Pengobatan / Perawatan, Ini Rincian Tarifnya

Kabar penting, peserta BPJS Kesehatan wajib bayar biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit, ini rincian tarifnya.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar penting, peserta BPJS Kesehatan wajib bayar biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit, ini rincian tarifnya.

Kementerian Kesehatan atau Kemkes RI mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.

Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.

Kemkes RI juga memastikan untuk bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.

Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.

Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:

a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B.

b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama

c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu.

Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:

a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau

b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka urun biaya sebesar 10% dihitung dari total tarif INA-CBG.

BPJS Kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran urun biaya.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved