Polda Sulbar Tetapkan Satu Tersangka Penipuan CPNS di Kemenkumhan
Polda Sulawesi Barat, menetapkan satu orang tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.
Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Polda Sulawesi Barat, menetapkan satu orang tersangka kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
Hal itu disampaikan Wadir Krimimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar, dalam konperensi pers di Aula Mapolda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Senin (17/1/2019).
Baca: Detik-detik Via Vallen Tonjok Penonton Usai Turun Panggung, Ini Kisah Lengkapnya, Cek Video
Baca: Debat Perdana Pilpres 2019 Kamis Malam Ini, Live Debat Pilpres 2019 Pukul 20.00 WIB, Ini Aturannya
Baca: BREAKING NEWS: Ayah Tiga Anak Tewas Ditikam di Capoa Tallo Makassar
Baca: Instagram Ivan Gunawan Ramai Karena Asisten Pribadi Ditangkap Narkoba, Igun Berurusan Polisi Juga?
Baca: 10 Updating Transfer: Nasib Pemain Persib Bandung yang Didepak, Kabar Gembira MU, Fix PSM & Persija
"Tersangka bernama Irmayati, ditetapkan sekitar dua minggu yang lalu setelah kasus dinaikan ditingkat sidik,"kata AKBP Iskanda.
Iskandar mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti penipuan, diantaranya KTP Palsu, SK CPNS Palsu, bukti transfer uang dan kwitansi.
Baca: VIDEO: Merdunya Suara Ayu Andira Lida 2 Asal Soppeng Nyanyikan Lagu Bugis
Baca: Perbaikan Jalan Tutar, Bupati Polman Siapkan Anggaran Rp 30 M
"Kita masih menyelidiki apakah ada pemeran pembantu dalam modus penipuan ini, sehingga dimungkinkan masih akan ada tersangka baru,"ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban yang melapor ke Polda Sulbar.
"Modus tersangka mengimi-imingi korban untuk jadi PNS di Kemenkumham dengan membayar sejumlah uang,"ungkapnya.
Meski ditetapkan tersangka, namun Irmayati belum ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar belum melakukan penahanan.
"Kami jami tersangka tidak akan melarikan diri. Sewaktu-waktu kami lakukan pemantauan keberadaannya,"ujarnya.
Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 378 KHUP Jo 55 dalam kasus tersebut, barang siapa yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat diancam hukuman empat tahun penjara.
"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui Kabid Humas. Terkait dugaan keterlibatan orang di Kemenkumham, juga sementara kami dalami,"tuturnya.
"Jiak dalam penyidikan lanjutan tersangka lebih dari satu orang, maka akan diinformasikan lebih lanjut,"sambungnya.
Baca: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag Via Kemenag.go.id & Telegram, Buka 2 Link Pengumuman Ini!
Baca: Kabar Terbaru Ustadz Arifin Ilham hingga Pesan soal Kematian Kepada Ketiga Istrinya
Baca: VIDEO: Begini Kemeriahan Penyambutan Piala Adipura di Polman
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: