Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar Ancaman Bagi Prabowo-Sandi Jika Mundur dari Pilpres 2019
Apa konsekuensi yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika memang benar-benar mundur dari kontestasi Pilpres 2019?
Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar Ancaman Bagi Prabowo-Sandi Jika Mundur dari Pilpres 2019
TRIBUN-TIMUR.COM - KETUA Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandi Djoko Santoso mengatakan, pihaknya siap mundur dari ajang Pilpres 2019, jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.
"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subiantoakan mengundurkan diri," papar Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu (13/1/2019).
Lantas, apa konsekuensi yang bakal diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika memang benar-benar mundur dari kontestasi Pilpres 2019?
Baca: Wanita ini Dihujat karena Sebut Prabowo Pakai Teleprompter Saat Pidato, Apa itu Teleprompter?
Hal itu terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Apalagi, capres dan cawapres yang diusung gabungan partai politik sudah menyepakati calonnya tak akan mundur.
Hal itu diatur dalam pasal 229 ayat 1 huruf f UU Pemilu, yang menyebutkan gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal calon tidak akan mengundurkan diri.
Lalu, aturan larangan untuk mundur juga ditegaskan dalam pasal 552 dan pasal 553.
Pasal 552 ayat (1) menegaskan, capres atau cawapres yang sengaja mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Baca: Terjawab Sudah, ini Alasan Rocky Gerung Terus Menerus Menghujat Jokowi dan Tak Menghujat SBY
Baca: Fahri Hamzah: Pak Prabowo Gagal Menunjukkan kepada Publik Bahwa Dia Berbahaya dan Menakutkan
Baca: Momen Jelang Pidato Kebangsaan, Prabowo Perbaiki Dasi Sandiaga Uno, Siap Salah, Jenderal!
Sedangkan pasal 552 ayat (2) mengatur tentang pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Kemudian, pasal 553 mengatur tentang calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, maka sanksi yang ditetapkan dalam pasal ini lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Ancaman mundur Prabowo Subianto dan timnya dari penyelenggaraan pilpres bukan kali ini saja terjadi.
Pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, juga sempat menyatakan mundur dari proses penyelenggaraan Pilpres 2014, saat proses rekapitulasi suara.
Alasannya sama, mereka mencurigai adanya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Sebelumnya, TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin tak mempermasalahkan wacana mundurnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dari kontestasi pemilihan umum.