Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira, Perangkat Desa Kini Berpenghasilan Setara dengan ASN Gol II A, Segini Besarannya

Kabar Gembira, Perangkat Desa Kini Berpenghasilan Setara dengan ASN Gol II A. mereka mendapatkan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Editor: Waode Nurmin
Kompas.com
Kabar Gembira, Perangkat Desa Kini Berpenghasilan Setara dengan ASN Gol II A 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (jokowi) memastikan penghasilan perangkat desa segera disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.

Melalui akun Instagram miliknya, @jokowi, ia menyampaikan putusan itu saat bertemu dengan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Jokowi mengungkapkan, tuntutan para perangkat desa tersebut sudah lama diajukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah Rp 1.926.000.

Baca: Pesan Ustaz Arifin Ilham dari Malaysia: Umurku Tidak Sepanjang Perjuanganku, Sementara Dosaku Banyak

Baca: Robby Tumewu Meninggal Dunia Karena Stroke, Ini 5 Makanan yang Jadi Pemicunya

Baca: Lowongan Kerja - Mandiri Tunas Finance Butuh Karyawan Minimal Lulusan D3, Daftar Online di Link Ini!

Baca: Gagal Lolos ke Timnas U-22, Begini Kata Kiper PSM Hilman Syah

Baca: Mengapa Pengacara Vanessa Angel Mundur Lagi? Jane Shalimar: I Dont Know, I Dont Care!

Bersama pemerintah, Jokowi memutuskan akan mengabulkan permintaan para perangkat desa yaitu dengan menaikan gaji setara ASN golongan II A dengan mempertimbangkan masa kerjanya.

Dalam dua pekan, ia berharap peraturan pemerintah bisa segera direvisi dan disahkan.

Selain itu, presiden asal Kota Solo tersebut juga memastikan seluruh kepala desa dan perangkat desa di Indonesia mendapatkan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Ribuan perangkat desa datang ke Jakarta dan bertemu saya di Istora Senayan, pagi ini.

Mereka yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sudah lama menuntut agar para perangkat desa mendapatkan penghasilan setara Aparatur Sipil Negara golongan 2A.

Ini seperti bertemunya ruas dan buku.

Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan.

Perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja.

Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi, dan mudah-mudahan sudah bisa dikeluarkan dalam dua pekan ini.

Selain itu, para kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS. Terima kasih," tulis Jokowi.

 

Menurutnya, perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved