Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Majene Ringkus Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Satu Diantaranya Residivis

Kedua tersangka itu yakni As (36) warga Kecamatan Banggae Timur, Majene dan Sf (48) digelembung warga Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar (Polman). K

Penulis: edyatma jawi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Edyatma Jawi/Tribunmajene.com
Kasat Narkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan saat konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Majene, Jumat (11/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE -- Satuan Reserse Narkoba, polres majene meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba.

Kedua tersangka itu yakni As (36) warga Kecamatan Banggae Timur, Majene dan Sf (48) digelembung warga Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar (Polman). Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Kasat Narkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, tersangka pertama yakni As dirangkap di Barang Dhua, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur.

Baca: Lantik dan Kukuhkan Ratusan PNS di Pangkep, Ini Pesan Bupati Pangkep

Baca: Kabar Buruk untuk Bobotoh & Persib Bandung, Patrich Wanggai & Tony Sucipto Tulis Isyarat Perpisahan

Baca: Hindari Macet Saat Pulang Kantor, Coba Ubah Jalur Anda Kesini

Ia ditangkap karena dilaporkan sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Plastik itu disembunyikan dalam bungkusan rokok.

Sementara itu, tersangka kedua Sf ditangkap setelah dibuntuti Satres Narkoba Polres Majene. Tepatnya di depan indekos di Kampung Baru, Kelurahan Labuang Utara, Banggae Timur, Sf digeledah Polisi.

Hasilnya ditemukan satu bungkusan kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Plastik itu disembunyikan dalam sepatu tersangka.

Polisi lalu menggeledah kamar indekos tersangka. Ditemukan pula, satu bong atau alat hisap, korek gas dan 12 pipet warna kuning. Lelaki asal Polman ini lalu digelandang ke Mapolsek Majene.

AKP Muh Ikhsan menjelaskan, tersangka As merupakan residivis kasus narkoba. Ia selama ini bekerja sebagai sopir angkutan antar kota dari Majene ke Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah.

Kata Muh Ikhsan, As diduga membeli barang haram itu di Palu, Sulteng. Selanjutnya diedarkan di Majene, Sulbar.

"As ini residivis," jelas AKP Muh Ikhsan saat press release di Mapolres Majene, Jumat (11/1/2019).

Sementara pelaku lainnya, Sf selama ini mengaku bekerja sebagai penjual mobil bekas. Tapi dicurigai pula sebagai pengedar narkoba.

Polres Majene masih mendalami kasus tersebut. Serta mencari keterlibatan jaringan peredaran narkoba lainnya.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved