Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati DKI, Polisi Tunggu P-21 Untuk Disidangkan

Berkas Kasus Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke Kejati DKI, Polisi Tunggu P-21.Sebelumnya pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkasnya

Editor: Waode Nurmin
ISTIMEWA
Bukan Nasi Putih, Ini Jenis Makanan Ratna Sarumpaet yang Tiap Hari Dikirim Keluarga ke Rutan (Foto: Rangga Gani/Grid.ID) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dilimpahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada hari ini, Kamis (10/1/2019).

Pengembalian berkas ini dilakukan setelah hampir dua bulan lamanya dikembalikan lagi oleh Kejati DKI Jakarta pada 22 November 2018 lalu.

"Dimana berkas ini adalah sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya, sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik Polda Metro Jaya dan akan diserahkan kembali ke Kejati dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Baca: Tahap Pemberkasan, CPNS Luwu Harus Ambil Keterangan Sehat di RSUD Batara Guru

Baca: Warga Kampung Bonto-bonto Marang Pangkep Tewas Gantung Diri

Baca: 23 Januari, AHY Hadir di Parepare

Baca: 26 Formasi CPNS Tidak Terisi di Kabupaten Sinjai

Baca: Giliran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dilapor ke Bawaslu

 

Polda Metro Jaya optimis berkas yang diminta untuk dilengkapi ini sudah rampung karena pihaknya telah mengikuti petunjuk jaksa. 

"Kita menunggu P21-nya (dinyatakan lengkap oleh jaksa)," ungkap Gede.

Jika sudah lengkap, lanjutnya, tersangka yang merupakan aktivis itu akan segera dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Begitupun dengan barang bukti dalam kasus ini sebagai tanda bahwa kasus telah rampung dan siap dieksekusi di meja hijau.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Baca: Manajemen Tribun Timur Silaturahmi ke Komisaris Utama Baji Pamai

Baca: Toyota Naikkan Harga di Awal Tahun 2019, Beli Avanza Keluaran 2018 Dapat Diskon hingga Rp 28 Juta

Baca: Bursa Transfer Liga 1-Syaiful Indra Cahya ke Semen Padang, Arema FC Punya Dua Pemain Asing Baru

Baca: Sudah Sepekan Air Tidak Mengalir, Warga Kayangan Minta Direktur PDAM Bantaeng Dicopot

Baca: Begini Reaksi Naomi Zaskia Disebut Calon Istri Pelawak Sule We Are Friend

Berkas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya.

Berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sempat Dikembalikan, Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved