Satlantas Polres Bulukumba Bakal Tilang Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak
Dikyasa Satlantas Polres Bulukumba melakukan penilangan terhadap kendaraan yang pajaknya tak terbayar.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Unit (Kanit) Dikyasa Satlantas Polres Bulukumba, Ipda Kasman, mengaku bakal melakukan penilangan terhadap kendaraan yang pajaknya tak terbayar.
Menurut Ipda Kasman, kewenangan polisi melakukan penilangan terhadap kendaraan mati pajak, bukanlah hal yang salah.
Baca: Fathul Fauzi Nurdin, Putra Gubernur Sulsel Segera Nikah, Intip Segini Uang Panaiknya
Baca: Akun Instagram PSM Makassar Masuk 10 Besar Paling Interaktif Se-Asia
Baca: Besok, PSM Tentukan Nasib Guy Junior
Ia menjelaskan, sesuai aturan, polisi memang tak berhak mengurusi soal pembayaran pajaknya, namun disisi lain, polisi memiliki tanggung jawab mengecek kelengkapan kendaraan bermotor.
"Mati pajak terutama soal pembayaran pajaknya, polisi tidak berhak memang, tapi kalau tidak bayar pajak, STNK itu dikatakan tidak sah. Dan itu melanggar," ujar Ipda Kasman.
Ipda Kasman berharap, kebijakan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Pasalnya, rumor bahwa kendaraan mati pajak tak dapat ditilang telah beredar luas di masyarakat.
Baca: Detik-detik Siswi SMK Ditusuk Pria Bertato hingga Tewas, Terekam CCTV, Gini Selanjutnya
Baca: Wajo Diprediksi Hujan, Kecepatan Angin Capai 40 Knot
Baca: BMKG: Bulukumba Berawan Sepanjang Siang Hingga Malam
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com