Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran P3K Untuk Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian: Ini yang Prioritas Diterima

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K dibuka dalam waktu dekat ini.

Editor: Ardy Muchlis
TribunStyle.com
TERBARU Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K dibuka dalam waktu dekat ini.

Pada tahap pertama dalam waktu dekat ini, rekrutmen ternyata hanya untuk tiga formasi bidang dan tenaga honorer jadi prioritas.

Cek jadwal, syarat, dan mekanisme pendaftaran PPPK atau P3K tahap pertama di bagian akhir artikel ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.

Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. 

“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya.

Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019). 

Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.

Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama. 

 “Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.

Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima. 

Baca: Hasil Drawing Babak 32 Besar Piala Indonesia, Lawan Persija Jakarta, PSM Makassar, Persib Bandung

Baca: Senyum Ustad Arifin Ilham Melawan Sakit

Baca: Satelit LAPAN Abadikan Air Merah di Madinah, Lihat Pancaran Cahaya di Mekah dari Kosmonot Rusia

Baca: Curhat Eldha Vanyaviona Vokalis Band yang Dipukul Bupati Saat Ngamuk di Makassar, Nih Foto-fotonya

 

Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK atau P3K ini. 

Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayainya. 

“Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap,” ujar Bima. 

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS). 

Halaman
123
Tags
PPPK
P3K
BKN
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved