Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang tahun 2018, Polres Gowa Tangani 27 Kasus Tambang Liar

Polres Gowa menangani 27 kasus pertambangan liar sepanjang tahun 2018 di wilayah Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
Ari Maryadi
Satpol PP dan Polres Gowa saat hendak melakukan penertiban tambang ilegal di desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Gowa, Selasa (27/11/2018) pagi 

Laporan Wartawan Tribun Timur Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa menangani 27 kasus pertambangan liar sepanjang tahun 2018 di wilayah Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, ada 10 kasus tambang liar yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2017. Tahun itu, hanya satu kasus yang mampu diselesaikan, selebihnya diselesaikan pada tahun 2018.

"Bila dijumlahkan, ada 27 kasus tambang ilegal yang diselesaikan dalam kurun waktu 2018. Meskipun saat ini masih ada sejumlah kasus yang dalam masa penyelesaian," kata Shinto, Selasa (8/1/2019).

Shinto menilai, aktivitas tambang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan jalan yang dilalui. Polres Gowa berkomitmen menindak tegas kasus tambang ilegal yang menjadi perhatian Pemkab Gowa.

Baca: Tim Prabowo-Sandi Target 75% Suara di Luwu Utara

Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk

Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?

Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online

Menurut jebolan Akpol angkatan 1999 ini, ada beragam modus kejahatan tambang ilegal, mulai dari tambang yang menggunakan alat berat dan manual tanpa ijin, selain itu juga dengan alasan cetak sawah.

"Terhadap barang bukti alat berat, truk dan kendaraan yang disita tidak pernah dilakukan pinjam pakai juga para tersangka tidak dapat ditangguhkan sebagai bentuk komitmen Polres Gowa dalam penegakan hukum Illegal Mining," tandas Shinto.

Sementara, Sementara Itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menegaskan, penambang di kawasan Kabupaten Gowa harus resmi dengan mempunyai surat izin operasi dilengkapi rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

"Harus resmi, kalau izinnya sudah jatuh tempo, silahkan diperpanjang, kami tidak bisa membiarkan penambangan ilegal terjadi, kalau didapatkan maka akan dilakukan penindakan tegas," tegas Abd Rauf Malaganni.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online

Baca: 34 Formasi CPNS di Bantaeng Alami Kekosongan

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved