Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Tak Bayar Klaim, RSUD Bulukumba Ngutang ke Bank Rp 11, 7 Miliar

Demikian disampaikan Kasubag Humas dan Promkes RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, Gumala Rubiah, Selasa (8/1/2019).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
firki/tribunbulukumba.com
Suasana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja ‎Bulukumba, 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulthan Daeng Radja ‎Bulukumba, terpaksa ngutang ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Bulukumba untuk mendapatkan dana talangan.

Hal tersebut dilakukan karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak membayar klaim Rp 12 miliar di rumah sakit tipe paripurna itu.

Keputusan manajemen rumah sakit mencari dana talangan tersebut, untuk kelancaran proses pelayanan, sambari menunggu pihak BPJS Kesehatan menyelesaikan tunggakan klaim untuk bulan Agustus dan September 2018.

Demikian disampaikan Kasubag Humas dan Promkes RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba, Gumala Rubiah, Selasa (8/1/2019).

"Utang BPJS kurang lebih Rp 12 miliar. Dari jumlah itu belum ada yang dibayarkan untuk dua bulan jadi kita harus mencari dana talangan," ujar Gumala.

Gumala menjelaskan, pinjaman dana talangan sebesar Rp11,7 miliar di BSM, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan persediaan obat dan Bahan Habis Pakai (BHP).‎ 

Hal itu dilakukan agar pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan.

"Dana talangan itu kita ambil sesuai dengan jumlah klaim yang sudah diacceptasi oleh BPJS dan tidak boleh lebih agar saat BPJS bayar klaim, dana itu kita akan gunakan bayar hutang di bank," jelasnya.

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Fahidin HDK, mendukung langkah manajemen RSUD Sulthan Dg Raja.

"Pemerintah memang harus mengambil sikap dari pada merugikan masyarakat, ini sudah sangat jelas mengganggu pelayanan," ujar Fahidin.

Ketua PKB Bulukumba itu bahkan menyebut bahwa BPJS menunjukkan sikap tidak profesional.‎ 

Pihak BPJS dianggap hanya mementingkan hak menarik iuran tanpa memperhatikan kewajiban membayar klaim rumah sakit.

"Sekarang BPJS bermasalah tapi rumah sakit yang mengambil beban. Jadi rumah sakit harus hati-hati kalau mau melanjutkan kontrak kerjasama dengan BPJS," ujar Fahidin.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved