Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Main dengan Vanessa Angel Dapat Uang dari Usaha Ini, Bisa Bayar Rp 80 Juta, Terungkap Umur

Seorang Artis terciduk terlibat Prostitusi Online beberapa waktu lalu. Dialah Vanessa Angel, Artis seni peran.

Editor: Rasni
Surya Malang
Pengusaha Main dengan Vanessa Angel Dapat Uang dari Usaha Ini, Bisa Bayar Rp 80 Juta, Terungkap Umur 

Pengusaha Main dengan Vanessa Angel Dapat Uang dari Usaha Ini, Bisa Bayar Rp 80 Juta, Terungkap Umur

TRIBUN-TIMUR.COM -  Seorang Artis terciduk terlibat Prostitusi Online beberapa waktu lalu. 

Dialah Vanessa Angel, Artis seni peran yang kerap wara-wiri di televisi.

Dia kedapatan bersama pria hidung belang di hotel bersama rekannya Avriellia Shaqqila. 

Selanjutnya banyak yang bertanya siapakah sosok pria hidung belang yang benari bayar mahal untuk satu kali tidur dengan sang artis.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi  mengungkap identitas pengusaha yang diduga memesan artis berinisial VA melalui prostitusi online

Pada Sabtu (5/1/2019), sekitar pukul 12.30 WIB, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA yang sedang berhubungan badan dengan si pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R saja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.

Baca: Nursyam Halid Kumpulkan Relawan di Bulukumba

Baca: Ingi Bertemu Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto? Cek Agendanya Hari Ini

Baca: Telan Peniti, Bocah Asal Sidrap Dilarikan ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar

Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online..

Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa. "Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha saja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.

Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.

"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.

Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan bahwa pemulangan VA dilakukan karena batas waktu pemeriksaan sudah terhitung 1x24 jam.

Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi.

"Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.

Baca: Jika Dua Klub Besar Ini Beri Tawaran, Liverpool Terancam Kehilangan Mo Salah

Baca: Cuaca Mamasa Pagi Ini DIprediksi Cerah

Baca: Siang Hingga Malam Luwu Diprediksi Diguyur Hujan Lokal

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved