Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berantas Prostitusi Online

Kenapa Pengusaha Booking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasannya

Pengacara Hotman Paris meminta Polda Jatim Surabaya agar membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Editor: Mansur AM
instagram
Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Jawa Timur melepaskan dua artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila Minggu (6/1/2018) malam.

Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila status saksi dalam kasus Prostitusi Online Surabaya.

Pengacara Hotman Paris meminta Polda Jatim Surabaya agar membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 2019 - Bulog Butuh Karyawan S1 dan SMK, Daftar Online Sekarang

Baca: Cantiknya Maia Estianty Pakai Hijab Syari, Ini Foto-foto Lihat Juga Senyumnya

Baca: Usai Bagi-bagi Penghargaan ke Prabowo dan Andi Arief, Ketua Umum PSI Dilapor ke Bareskrim Polri

Vanessa Angel dan pengusaha yang membookingnya ternyata bisa saja lolos dari jerat hukum.

Lolosnya pengusaha yang membooking Vanessa Angel dari jerat hukum tambah bisa lolos apabila prilakunya tak diketahui oleh sang istri.

Sampai saat ini polisi memang belum membuka nama pengusaha yang membooking Vanesaa Angel ke publik. Tapi nama Vanessa Angel justru sudah tersebar sejak awal kasus.

Dan hal itu tampaknya terkait dengan komentar Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya @hotmanparisofficial, beberapa jam lalu.

Hotman Paris Hutapea mendadak meributkan soal nama pengusaha yang sama sekali tak diumbar oleh aparat.

Vanessa Angel ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Vanessa Angel di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Bahkan Hotman Paris Hutapea mendesak aparat agar memunculkan alias memajang pula pengusaha yang membooking Vanessa Angel.

Inilah postingan lengkap Hotman Paris di akun instagramnya :

Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 2019 - Bulog Butuh Karyawan S1 dan SMK, Daftar Online Sekarang

Baca: Cantiknya Maia Estianty Pakai Hijab Syari, Ini Foto-foto Lihat Juga Senyumnya

Baca: Usai Bagi-bagi Penghargaan ke Prabowo dan Andi Arief, Ketua Umum PSI Dilapor ke Bareskrim Polri

'Semua istri pengusaha dan pejabat di Jatim agar periksa wa dan sms di hp suaminya! Razia buaya darat! Cukong rokok atau cengkeh?? Atau upeti ke pejabat? Hai oknum wartawan : kok tutup mulut? Di lobby apa sama si cukong? Di janjikan apa agar nama cukong rahasia? Knp cuma nama artis yg di ekspose? Aparat : kalau ekspose jangan cuma germo dan artis yg di pajang? Juga cukong nya! Jangan diskriminasi! Saat ini Si cukong akan rela habis seharga lamborgini asal namanya tdk terekspose! Wao wao rezekiiiiiiiii moplok menunggu?,' tulis @hotmanparisofficial.

Berpengaruh ke Penindakan

Menyangkut kemungkinan Vanessa Angel dan pengusaha yang diringkus bersamanya terkait prostitusi online di Surabaya akan sulit diberi hukuman sebenarnya sudah pernah ramai dibahas di kasus-kasus sebelumnya.

Ketika kasus maraknya prostitusidi Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, hal itu sudah pernah dikomentari secara gamblang oleh seorang ahli hukum pidana.

Saat itu polisi hanya menjerat para muncikari menggunakan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUH dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan para PSKnya yang sebagian besar masih dibawah umur direhabilitasi oleh Pemprov DKI.

Alasannya karena belum ada pasal dalam KUHP yang mengatur penegakan hukum pidana untuk para pelanggan maupun PSK.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Makanya kemudian dalam kasus-kasus prostitusi yang bisa dijerat hukum hanyalah muncikarinya saja.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan pelanggan prostitusi sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.

Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan.

Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 2019 - Bulog Butuh Karyawan S1 dan SMK, Daftar Online Sekarang

Baca: Cantiknya Maia Estianty Pakai Hijab Syari, Ini Foto-foto Lihat Juga Senyumnya

Baca: Usai Bagi-bagi Penghargaan ke Prabowo dan Andi Arief, Ketua Umum PSI Dilapor ke Bareskrim Polri

Abdul melanjutkan, tetapi ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.

Namun hal itu hanya berlaku di Jakarta karena Pemprov DKI memiliki Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 42 ayat (2) Perda Nomor 8 tahun 2007,diatur bahwasetiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.

"Dalam pasal itu disebutkan, tidak hanya pelanggan, tetapi pekerja seks komersial pun dapat dijerat dengan aturan tersebut," ujar Abdul.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.

Namun, apakah Surabaya punya aturan ini? Apakah Polisi berani membuka nama pengusaha yang membooking Vanessa Angel? Kita simak saja kelanjutan kasus ini berikutnya.

(Kompas.com/WartaKota)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

 

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Suami Brigpol Dewi Ambil Putusan Usai Istri Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polda Padahal Punya Anak

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 2019 - Bulog Butuh Karyawan S1 dan SMK, Daftar Online Sekarang

Baca: Cantiknya Maia Estianty Pakai Hijab Syari, Ini Foto-foto Lihat Juga Senyumnya

Baca: Usai Bagi-bagi Penghargaan ke Prabowo dan Andi Arief, Ketua Umum PSI Dilapor ke Bareskrim Polri

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Pelanggan Prostitusi Dijerat Hukum? ".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved