Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Proyek Melilit 3 DPO Kasus Korupsi yang Tengah Diburu Kejari Lutra

Kejari Lutra tengah memburu tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Kantor Kejari Luwu Utara di Jl Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (7/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu Utara (Kejari Lutra), Sulawesi Selatan, tengah memburu tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, Muh Yusuf, menuturkan, ke tiga tersangka yakni Sudarmin, Hamnir alias Bapak Yustika dan Abdul Mud A Sayuti.

Sudarmin yang merupakan mantan pejabat lingkup Pemkab Luwu Utara diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Meli tahun 2013 yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Baca: Guy Junior Diisukan ke Persija Jakarta?

Baca: Hj Diana Besso Indo Botting Anak Gubernur NA, Karyanya Pernah Dipakai Jokowi

Baca: Upacara Minggu Pertama 2019, Dandim 1420 Sidrap Minta Personel Tingkatkan Kinerja

Baca: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar Padat Merayap

Baca: BREAKING NEWS: Merampok di Warkop dan Minimarket, Pemuda Ini Diciduk Resmob Polsek Panakkukang

Baca: Istana Tahfidz Quran Parepare Buka Pendaftaran Tahfidz, Gratis!

Baca: Air PDAM Luwu Timur di Puncak Indah Keruh

Baca: Inilah 10 Tempat yang Paling Ingin Didatangi Wisatawan Dunia di 2019, Salah Satunya Ada di Indonesia

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Sementara Hamnir terlibat kasus dugaan korupsi salah satu proyek di sekretariat Pemkab Luwu Timur pada tahun 2004 dengan kerugian negara Rp 127 juta.

"Kasus Hamnir tahun 2004. Waktu itu wilayah kerja Kejari Luwu Utara masih dua kabupaten yakni Luwu Utara dan Luwu Timur. Kalau kasus Mud A Sayuti itu tahun 2006 dengan kerugian negara Rp 260 juta," katanya.

Walau kasus lama, Yusuf, menyebut, putusan MA dari ketiga kasus ini baru diterima pihaknya pada tahun 2017.

"Kami masih mencari tahu keberadaan mereka. Sudarmin sudah tidak pernah berkantor (di Maros), begitupun Hamnir yang belum diketahui keberadaannya dan Mud A Sayuti dikabarkan telah meninggal dunia namun belum saya pastikan apakah itu benar, baru kabar," tutup Yusuf.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: NU Parepare Gagas Pendirian Pesantren

Baca: Mahfud MD Sindir Andi Arief, Jansen Sitindaon Sebut Ada Peramal Baru

Baca: Karen Kandang Ayam di Tengah Pemukiman, DPRD Wajo Bakal Panggil Dinas Terkait

Baca: Gara-gara Kandang Ayam, Masyarakat Datangi Kantor DPRD Wajo

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Berjanji Dua Oknum Perwira Selingkuhan Brigpol DS Akan Dirilis ke Publik

Baca: Intansi Vertikal se-Sulbar Gelar Rakor Review Kinerja 2018 dan Rencana Kerja 2019

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved