Polsek Somba Opu: Mereka Pakai Cadar saat Beraksi di Acara Wisuda
Kapolsek Somba Opu, Kompol Soma Miharja mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memakai cadar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Aparat Polsek Somba Opu Gowa berhasil menangkap dua perempuan pelaku pencopetan, Andini Ratulangi dan Novita Punamasari.
Keduanya ditangkap usai pelaksanaan wisuda di Kampus II UIN Alauddin Makassar Samata Gowa, Kamis (27/12/2018) lalu.
Baca: Polsek Somba Opu Tanggap Pencopet Berkedok Cadar di Kampus
Baca: Lounge Kantor Gubernur Sulsel Bak Hotel Bintang Lima, Ada Mini Barnya
Kapolsek Somba Opu, Kompol Soma Miharja mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memakai cadar.
Tujuannya untuk mengelabui para mahasiswa, sehingga tidak menimbulkan kesan-kesan adanya tindakan kejahatan.
"Mereka melakukan aksi copet dengan menyamar menggunakan hijab untuk mengelabui korban. Seolah-olah dia orang baik, sehingga tidak dicurigai oleh para korbannya," ungkap Kompol Soma saat merilis penangkapan pelaku, Minggu (6/1/2019).
Baca: Updating Bursa Transfer: Persija Sudah Dapat Pemain Asing, Persib, PSM, Persebaya, Borneo Masih Nego
Polisi sebelumnya menerima laporan mahasiswa kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku. Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat mengelak.
"Namun kami tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ada tiga buah telepon genggam dalam keadaan mati," terang Kompol Soma Miharja.
"Begitu telepon genggam itu kami nyalakan, berdering panggilan dari pemilik telepon, yang sesungguhnya," tandas perwira satu melati ini.
Baca: Selain Vanessa Angel, Ini Daftar 5 Artis Terlibat Prostitusi Online Ada Tarifnya Rp 100 Juta 1 Ronde
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap salah seorang rekan pelaku, Novita Purnamasari. Dari tangan Novita, polisi turut menemukan dua buah telepon seluler hasil curian.
Saat ini, kedua pelaku telah diamanakan di Mapolsek Somba Opu Polres Gowa, Jl. Poros Malino, Sungguminasa. Keduanya dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita lima buah telepon genggam sebagai barang bukti. Serta dua buah kerudung yang digunakan pelaku.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com