Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sejumlah Rumah Sakit Ternama Putus Kerjasama BPJS Kesehatan, Ini Penyebab dan Daftarnya

Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.

Editor: Ardy Muchlis
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Karir - Lowongan Kerja Besar-besaran bagi Lulusan D3, D4/ S1, Daftar Online di Sini! 

TRIBUN-TIMUR.COM-- Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.

Bahkan sejumlah rumah sakit ternama kini tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan.

Tercatat sedikitnya 18 rumah di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur tak bisa lagi melayani peserta BPJS Kesehatan

Lantas apa alasan beberapa rumah sakit putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo angkat bicara soal banyaknya rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS.

Baca: Akhirnya Terungkap Identitas Kompol Fiktif Pacar Brigpol Dewi, Ternyata Usianya Sangat Muda

Baca: 5 Fakta Brondong Selingkuhan Brigpol Dewi, Nomor 4 tentang Jurus Dia Perdayai Polwan

Hal tersebut disampaikan Sundoyo melalui teleconference di acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019).

Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit.

Ia memaparkan, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.

Baca: Warga Minta Pos Lalu Lintas di Samping Tol Makassar Diaktifkan Kembali

Baca: Dipanggil Seleksi Timnas U-22 Indonesia, Ini 7 Fakta Tentang Hilman Syah Kiper Muda PSM Makassar

Baca: 5 Alasan Ilham Arief Sirajuddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018.

Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.

"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan - red) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.

Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved