Jatah Bagasi di Lion Air Group hanya 7 Kg! Ini Daftar Biaya Kelebihan Muatan Tiap 5 Kg
Jika melihat ketentuan harga tambahan bagasi tersebut, selama ini penumpang dibebaskan biaya bagasi sebesar Rp 620.000 oleh Lion Air.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menyebut, Lion Air Group belum melaporkan ke pemerintah mengenai keputusan menghapus bagasi cuma-cuma untuk penumpang.
Meski begitu, maskapai milik swasta tersebut sudah mengumumkan keputusan penghapusan bagasi cuma-cuma itu kepada publik.
Padahal, setiap perubahan standar operasional prosedur dalam operasional sebuah maskapai penerbangan harus disetujui terlebih dahulu oleh Kementerian Perhubungan.
Baca: TRIBUNWIKI: Sekolah Impian Beri Pendidikan ke Anak-anak Pemulung, Ini Sejarah Berdirnya
Baca: Innalillah, Napi Narkotika Rutan Kelas 1 Makassar Meninggal Dunia
"Sebenarnya begini, pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya tidak apa-apa," ujar Budi Karya Sumadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).
"Kedua, yang tidak boleh dilanggar itu safety. Jadi beberapa kriteria itu akan kami lihat nanti," sambung Budi.

Menhub mengatakan bahwa ketentuan bagasi penumpang ada aturannya. Namun ia belum menyebutkan secara rinci aturan tersebut.
Kemenhub, kata Budi, akan mengecek semua aturan tersebut dan apakah kebijakan Lion Air Group itu melanggar ketentuan atau tidak.
Baca: Tak Terima Jandanya Digoda, Pria di Lumajang Ajak Duel Tetangga Desanya
Baca: Kabar Buruk Kuota SNMPTN 2019 Berkurang, Cek Prosedur Pendaftaranya di Sini, Siapkan Dirimu Sekarang
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, setiap perubahan standar operasional prosedur penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Oleh karena itu, maskapai wajib melaporkan perubahan ketentuan bagasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Persetujuan Dirjen
Permohonan perubahan standar operasional prosedur wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Standar Operational Procedur (SOP).
Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menyebut pihak Lion Air Group telah melaporkan perihal perubahan SOP bagasi pada Jumat kemarin.
"Setelah disurati, Lion sudah menyampaikan SOP hari Jumat dan akan segera dievaluasi. Sampai hari ini (perubahan SOP bagasi) belum disetujui," kata Polana.
Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang dan berlaku mulai Selasa (8/1/2019).
Baca: Soal Peluang Kiper PSM Makassar Hilman Syah di Timnas Indonesia U-22! Indra Sjafri Bilang Begini?
Baca: Seleksi Timnas U-22, Indra Sjafri Beri Waktu Hilman Syah Waktu Tujuh Hari Unjuk Gigi