Polda Sulsel Rilis Sindikat Penipuan Internasional, Satu Warga Sulsel Korban
Ditreskrimsus Polda Sulsel merilis kasus tindak pidana penipuan online jaringan Internasional di Mapolda Sulsel.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR,- Ditreskrimsus Polda Sulsel merilis kasus tindak pidana penipuan online jaringan Internasional di Mapolda Sulsel.
Rilis dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, di gedung 2 Ditreskrimsus, Jl Perintis Kemerdekaan 16, Kota Makassar, Jumat (4/1/2019).
Baca: Ali Ngabalin Kecam dan Ancam Andi Arief Usai Tweet Soal Surat Suara Tercoblos, Lihat Videonya
Baca: IMPS Marioriawa Gotong Royong Bersihkan Puing Jembatan Gantung
Baca: Kejutan Bursa Transfer, Teco ke Bali United / Madura United, Rakic ke PSM, Persib, Persija, Arema?
Kombes Dicky mengaku, pengungkapan dan penyelidikan kasus penipuan dari 17 Desember 2018, dimana seorang warga asal Sulsel jadi pelapor kasus tersebut.
"Dari pelaporan kasus itu, kami selidiki dan ternyata ini sindikat internasional. Saat ini sudah ada satu tersangka," kata Kombes Dicky Sondani saat rilis kasus.
Baca: Temui Danny, Kalapas Makassar Bawakan Roti Produk Warga Binaan
Baca: Kronologi 2 Wanita Pengendara Motor Tertimpa Baliho, Gini Respon Pihak Berwajib
Baca: Humas PNUP Terbaik Se-Indonesia Versi Kemenristekdikti
Satu tersangka dalam sindikat itu atas nama, Hanny Armita (35) warga asal Jl Halmahera, Kompleks Surabaya Permai, Sungai Serut, nomor 59, Kota Bengkulu.
Dicky menyebutkan, tersangka Hanny bekerja dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, Chiko yang saat ini telah menjadi buronan pihak kepolisian.
Baca: Video Hujan Uang Bikin Heboh, Polda Jatim Ungkap Faktanya, Polisi Segera Ambil Tindakan Tegas
Baca: Detik-detik Presenter TVOne Hentikan Debat Fadli Zon & Relawan Jokowi saat Komentar, Cek Videonya
Baca: VIDEO : Tanggapan Pengunjung Soal Tarif Jembatan Kaca Patung Yesus Buntu BurakeTana Toraja
"Si Chiko sudah lari ke negaranya," jelas Dicky, didampingi Direskrimsus Kombes Pol Yudhiawana, dan Kasubdit 2 Cyber Crime Polda, AKBP Musa Tampubolon.
Seperti diketahui, sindikat internasional ini menipu seorang warga Sulsel dengan modus, pelaku menawarkan investasi dalam bentuk uang dollar ke korban.
Baca: Sudah Dua Pekan Kapal Nelayan Sapuka Tangayya Pangkep Tertahan, Butuh Makanan
Baca: Resmi Diluncurkan di Indonesia, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harga OPPO R17 Pro
Baca: Masih Ada 13 Calon DPD Belum Mengambil Spanduk di KPU Soppeng
Barang bukti yang berhasil diamankan, 11 unit handphone, 1 unit Laptop, uang kurang lebih 20 juta rupiah, 16 tabungan Bank, uang 100 Dollar, dan dua ATM.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com