Pemilu 2019
KPU Sidrap Tuntaskan LPSDK Tepat Waktu, Hanya Empat Partai Punya Sumbangan Dana Kampanye
Jumlah partai politik yang menyerahkan LPSDK sebanyak 16 dan Tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden sebanyak 2.
Penulis: M haris syah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunSidrap.com M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE -- KPU Sidrap menuntaskan tahapan Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK Parpol dan tim kampanye capres-cawapres.
"Yang terakhir menyerahkan LPSDK pada pukul 16.00, Kamis (3/1/2019), lebih cepat 2 jam dari batas waktu yg di atur dalam PKPU No. 24 tahun 2018 yaitu 18.00," jelas Ketua KPU Sidrap Syamsuddin Saleng kepada TribunSidrap.com.
Jumlah partai politik yang menyerahkan LPSDK sebanyak 16 dan Tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden sebanyak 2.
Baca: Siang Ini, Enrekang Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir
Baca: Kronologi Brigpol Dewi Dipecat Kirim Foto Tanpa Busana ke Pacar, Jangan Kaget Tahu Sosok Kekasihnya
Baca: Pengumuman Kelulusan CPNS Sidrap Bisa Dilihat di Sini
Menariknya, hanya empat partai yang tercatat menerima sumbangan dana kampanye. Masing-masing Gerindra Rp 9 juta, PKS Rp 1 juta, Perindo Rp 4 juta dan PPP Rp650 ribu.
Selebihnya, LPSDK mereka tercatat nihil alias tanpa pemasukan dan pengeluaran. Termasuk tim kampanye capres-cawapres.
LPSDK tersebut juga telah disampaikan ke Bawaslu secara resmi. Penyerahan dilakukan di Aula KPU dan diterima oleh komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Andi Syaiful.
"Pengumuman LPSDK ini sudah ditempel pada papan pengumuman kantor KPU dan laman web KPU," kata Kordiv Hukum KPU Sidrap Suci Megawati.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
(*)