Diciduk Polisi, Dua Warga Tanrutedong Sidrap Kedapatan Simpan 47 Saset Sabu
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi menjelaskan kedua pelaku diringkus lewat operasi penangkapan, berdasarkan laporan masyarakat.
Penulis: M haris syah | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan TribunSidrap.com M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, DUA PITUE -- Polres Sidrap berhasil meringkus dua warga Tanrutedong Kecamatan Dua Pitue, masing-masing LU (35) dan KE (30), Kamis (3/1/2019).
Mereka diringkus Sat Resnarkoba di Jalan Dongi Kelurahan Tanru Tedong Kecamatan Dua Pitue.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi menjelaskan kedua pelaku diringkus lewat operasi penangkapan, berdasarkan laporan masyarakat.
Baca: Sampah Plastik Penuhi Halaman Depan Tahura Abd Latif
Baca: Hasil & Klasemen Sementara Liga Inggris Pekan ke-21, Liverpool Kalah, City Geser Tottenham, Chelsea?
Baca: 2 Kabar Buruk Persija Jakarta dan Bursa Pemain Asing, Persib Bandung & PSM Makassar Bagaimana?
"Berdasarkan informasi masyarakat, TKP itu kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Kita langsung bergerak melakukan penangkapan," jelasnya kepada TribunSidrap.com.
Alhasil, keduanya kedapatan memiliki 47 saset narkoba golongan 1 jenis sabu. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu saset kosong, dan satu tas kecil.
Saat ini LU dan LW telah digiring ke Mapolres Sidrap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi mengembangkan kasus ini.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com