DPP Partai Hanura Demo KPU Pusat karena Coret Nama OSO Sebagai Calon Senator DPD RI
Oesman Sapta Odang (OSO) tetap tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) memprotes Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Mereka melakukan aksi karena Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) tetap tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pengurus DPP Hanura, Agus Abdullah mengatakan UUD 1945 sudah menegaskan Indonesia adalah negara hukum menganut kedaulatan tertinggi berada pada rakyat berdasarkan Konstitusi.
Baca: Kemenag Sulsel Sidak Jamaah Umrah di Bandara Hasanuddin
Baca: Mahasiswa Mamasa Berduka, Pendiri FMM Meninggal karena Leukemia
Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu yaitu Sebagai sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Prov/Kab/ Kota atau Partai Politik Calon Peserta Pemilu dengan KPU.
"Putusan Mahkamah Konstitusi, MA dan PTUN dengan dalih oleh lembaga KPU adanya pertentangan putusan - putusan," katanya via rilis ke Tribun, Kamis (20/12/2018).
DPP Partai HANURA menyatakan :
1. Bahwa Putusan MK adalah Putusan Perkara Pengujian Undang - Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terhadap UUD 1945 yang bersifat normatif tidak imperatif atau perintah kepada lembaga tertentu.
2. Bahwa putusan TUN bersifat imperatif artinya tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan penafsiran pada pasal 47 UU No 24 Tahun 2003 Tentang MK bahwa putusan MK berlaku prospektif kedepan tidak berlaku retroaktif kebelakang dengan pertimbangan tersebut.
3. Bahwa Mahkamah Agung ( MA ) telah membatalkan masa pemberlakuan PKPU no 26 Tahun 2018 dengan semula diberlakukan untuk Pemilu 2019 menjadi Pemilu 2024.
"Kami meminta dan menegaskan kepada Bawaslu untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan Kepada KPU terkait pada tanggal 20 September Tentang keputusan KPU tentang Daftar Calon Tetap tidak mencantumkan nama DR Oesman Sapta Odang ( OSO ) adalah batal demi hukum dan segera mencantumkan OSO dalam DCT," katanya. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: