Akta Nikah Pasangan Non Muslim Bisa Diurus di Disdukcapil Bulukumba
"Pasangan suami istri yang non muslim, wajib terdaftar di Disdukcapil setempat walaupun menikah di Makassar ataupun di daerah lainnya."
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pasangan Non Muslim yang saat ini berdomisili di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah dapat mengurus akte nikah di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bulukumba.
Demikian disampaikan oleh Kadis Dukcapil Bulukumba, Andi Mulyati Nur, saat ditemui TribunBulukumba.com, usai melakukan Rapat Koordinasi Penatausahaan Perkawinan dan Perceraian, di Warkop Mattoanging, Jl AP Pettarani, Bulukumba, Senin (17/12/2018).
"Pasangan suami istri yang non muslim, wajib terdaftar di Disdukcapil setempat walaupun menikah di Makassar ataupun di daerah lainnya. Di Bulukumba sendiri ini masih minim pendaftarnya," ujar Andi Mulyati Nur.
Baca: Jelang Natal, Polres Tana Toraja dan Bhayangkari Kunjungi Panti Asuhan Tangmentoe
Baca: VIDEO: Alasan Garuda Indonesia Group Hadirkan One Stop Service
Baca: Keliling Pasar Pabaeng-baeng, Ternyata Kapolda Sulsel Lakukan Ini
Andi Mulyati menambahkan, kebiasaan masyarakat yang masih banyak tak memperdulikan administrasi kependudukan juga harus diubah.
Pasalnya, selama ini, rerata masyarakat baru mengurus kelengkapan administrasinya saat mendapati situasi atau kebutuhan yang mendesak.
Sementara dilain sisi, ada aturan yang mengatur tentang proses kepengurusan administrasi tersebut.
Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Disdukcpil Bulukumba, ia meminta kepada masyarakat agar taat administrasi kependudukan, seperti memperhatikan akta kelahiran bagi anak. (*)