Pengedar 100 Ribu Rokok Ilegal Disidang Hari Ini, Ini Agendanya
Terdakwa rencana didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang perdana sindikat pelaku peredaran Rokok Ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan dengan dengan terdakwa,Try Sutrisno Affandi, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (17/12/2018) hari ini.
Terdakwa rencana didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Benar perkara pengedar rokol ilegal bakal disidang hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPu) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Mudatsir.
Baca: Puang Makka Menyamar Kala Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Pekalongan, Jawa Tengah
Baca: RSUD Andi Makkasau Juara II Lomba Defile Hut Korpri
Baca: Kartika Putri Ungkap Perubahan Suaminya Habib Usman bin Yahya Usai Menikah, Jauh Banget
Sekedar diketahui Pria asa Kolaka ini sebelum ditahan petugas bea cukai atas kepemilikan rokok ilegal.
Terdakwa mengedarkan rokok ilegal dengan berbagai macam jenis dan tidak memiliki label pita cukai.
Dari tangannya penyidik menyita 250 karton rokok ilegal. Totalnya ada sekitar 100.000 batang rokok dengan berbagai merek.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 junto pasal 56, Undang-undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007.
Sekedar diketahui bahwa peredaran rokok ilegal di Sulsel bukan kasus pertama kali. Sejak enam bulan lalu Pengawasan dan Pelayananan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar juga menyita dan memusnahkan berbagai jenis barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan yakni rokok ilegal sebanyak 8,60 juta batang, dengan perkiraan nilai sebesar Rp5,619 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,881 miliar.
Silakan Subscribe akun Youtube Tribun Timur untuk news video terupdate:
Follow juga akun resmi Tribun Timur:
(*)