Operasi Samsat Makassar: 41 Kendaraan Ditilang, Ratusan Lolos dari Sanksi
Selain itu, ia juga mengatakan sejumlah pengendara yang pajak kendaraannya. menunggak
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 41 kendaraan bermotor ditilang oleh petugas Satlantas Polrestabes Makassar dalam operasi gabungan bersama Samsat Makassar I Selatan atau Samsat Mappanyukki, Senin (17/2/18), di Jalan Hertasning Makassar.
"Dalam operasi ini, petugas juga menyita dan mengamankan empat unit sepeda motor ke Kantor Satlantas Polrestabes Makassar karena tidak dilengkapi dengan surat-surat," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Hamid.
Selain itu, ia juga mengatakan sejumlah pengendara yang pajak kendaraannya. menunggak.
Baca: Bimas Kantor Kementerian Agama Wajo Gelar Rapat Evaluasi Kegiatan dan Anggaran
Baca: 61 Peserta Pelatihan Auditor PTMA Praktik di Unismuh Makassar
Alhasil dalam operasi itu, Samsat mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp 137.738.088 yang berasal dari pembayaran pajak 93 unit sepeda motor dan 39 unit roda empat.
Adapun jumlah keseluruhan kendaraan yang terjaring sebanyak 153 unit, termasuk ditemukannya 13 kendaraan yang menggunakan plat gantung atau tidak sesuai standar.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
“Pada penertiban pajak kali ini kami turun full tim, selain dibantu petugas Satlantas Makassar dan Jasa Raharja, kami juga dibantu tim dari kantor pusat bapenda,” ujar Harmin usai penertiban pajak di Jl Hertasning Makassar.
Ditambahkannya, Samsat Makassar I dan II akan terus menggelar penertiban pajak kendaraan hingga akhir tahun untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain di Makassar, pada hari ini juga digelar penertiban pajak kendaraan oleh Samsat Bone yang berlokasi di Awangpone.
Follow juga akun instagram official kami:
Sebanyak 38 unit kendaraan terjaring, dari jumlah tersebut sebanyak dua unit kendaraan tilang di tempat dan 10 unit membayar ditempat senilai Rp 3.759.750.
“Sisanya akan segera membayar pajak di Samsat Bone,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone, Arwin Jalil. (*)