5 Bulan Kabur Usai Bunuh Mertuanya, Sarman Menyerahkan Diri ke Polres Mamuju
Sarman (30) yang nekat menghabisi nyawa mertua perempuannya, bernama Kasmi (41) menyerahkan diri ke Polres Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pria di Dusun Taneteletter, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Sarman (30) yang nekat menghabisi nyawa mertua perempuannya, bernama Kasmi (41) menyerahkan diri ke Polres Mamuju.
Pembunuhan tersebut terjadi pada, Sabtu (7/7/2018). Sarman nekat menghabisi nyawa mertuanya dengan memarangi bagian batang lehernya sebanyak satu kali, kemudian melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, mengatakan, hasil penyelidikan, Sarman menghabisi nyawa mertuanya, akibat kesal setelah istrinya meninggalkan rumah tidak kembali-kembali selama berbulan-bulan.
Baca: Pemain Asing Jebolan Eropa Beri Kode, Siapa Dapat Kontraknya? Persija, Persib, PSM Atau Persebaya?
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Manchester United dan Klasemen Lengkap Liga Inggris
Baca: Lihat Wajah Bella Saphira Tanpa Makeup Akui Tak Bisa Menawan, Netizen Langsung Ramai
Baca: Terungkap! 6 Fakta Perusakan Baliho Partai Demokrat, 1 Pelaku Ditangkap hingga Reaksi SBY dan AHY
Baca: Ini 4 Langkah Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirimnya, Bisa Jawab Rasa Penasaranmu
Baca: Pemain Asing Jebolan Eropa Beri Kode, Siapa Dapat Kontraknya? Persija, Persib, PSM Atau Persebaya?
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Liverpool vs Manchester United dan Klasemen Lengkap Liga Inggris
Baca: Lihat Wajah Bella Saphira Tanpa Makeup Akui Tak Bisa Menawan, Netizen Langsung Ramai
Baca: Terungkap! 6 Fakta Perusakan Baliho Partai Demokrat, 1 Pelaku Ditangkap hingga Reaksi SBY dan AHY
Baca: Ini 4 Langkah Mudah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirimnya, Bisa Jawab Rasa Penasaranmu
Sarman mencurigai mertuanyalah yang membujuk istrinya sehingga tidak pernah kembali ke rumahnya, sehingga nekat melakukan tindakan sadis.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polres setelah melarikan diri kurang lebih lima bulan,"kata Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, kepada TribunSulbar.com, Senin (17/12/2018).
AKP Syamsuriansyah mengatakan, Sarman menyerahkan diri kepolisi setelah dilakukan pengejaran oleh seluruh tim unit lapangan baik Polda maupun Polres Mamuju.
"Saat ini tersangkanya sudah kita tahan, di ruang tahanan Polres,"ucapnya.
Akibat perbuatannya, Sarman dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
ya.
Baca: Driver Ojol Beli Mini Cooper Rp 12 Ribu di Bukalapak, Ternyata Segini Harga Asli Mobil Mewah Itu
Baca: Perjuangan Arini Subianto Jadi Orang Terkaya di Indonesia dan Suami Tewas Kecelakaan Tragis