Bekraf Gandeng UNS Gelar Uji Publik RUU Ekonomi Kreatif di Makassar
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif di Macora Ballroom The Rinra Hotel Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, Sabtu (15/12/2018).
Hadir dalan uji publik, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sekaligus Ketua Rombongan bersama beberapa anggota lainnya, hadir juga Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf RI Sabartua Tampubolon.
Sabartua menuturkan, tantangan saat ini adalah beberapa peraturan perundang-undangan dengan saat ini sufah mengatur aspek-aspek ekonomi kreatif secara terpisah.
Baca: Terungkap Alasan Kawan-kawan Tukang Parkir Iwan Hutapea Berani Bantu Keroyok Anggota TNI
Baca: Alat Berat Perbaikan Jembatan Kembar Gowa Sempat Macetkan Pallangga-Sungguminasa
Baca: BREAKING NEWS: Eks Sandera Abu Sayyaf, Hamdan Tiba di Wonomulyo Sulbar
"Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga saat ini telah memiliki program kerja dan kegiatan terkait pengembangan ekonomi kreatif," ujarnya.
Dalam RUU Ekonomi Kreatif, kata Sabartua, ada empat hal kebutuhan pengaturan yang digarisbawahi.
"Yakni definisi dan ruang lingkup ekonomi kreatif, koordinasi proker dan kegiatan antar kementerian dan lembaga, keberadaan lembaga yang khusus mengurusi tentang ekonomi kreatif, dan pengakuan terhadap profesi ekonomi kreatif," ujarnya.
Baca: Teuku Wisnuh Jadi MC Tabligh Akbar Ummat Fest 2018 CCC Makassar
Baca: Pemilih Pemula Antusias Ikuti Kursus Kepemiluan KPU Sidrap
Baca: Selamat Ber-KONFERDA Apoteker se-Sulsel
Baca: Curi Motor di Masjid, 6 Remaja Pinrang Diringkus Polisi
Hadir beberapa stakeholder di uji publik ini. Mulai akademisi dari beberapa universitas di Makassar, dari pemerintah daerah, pelaku usaha, mahasiswa, media, dan asosiasi. (*)