Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

La Nyalla Mattalitti Berani Buka Aib, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya dalam Islam

Dirinya menyebut telah menyebarkan isu Partai Komunis Indonesia ( PKI) kepada Presiden Jokowi alam Pemilihan Presiden ( Pilpres) 2014 lalu menuai kon

Editor: Rasni
Tribunnews.com
La Nyalla Mattalitti Berani Buka Aib, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya dalam Islam 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Politisi senior La Nyalla Mattalitti kembali melambung dan mencuri perhatian masyarakat. 

Kali ini dikaitkan dengan Ustadz Abdul Somad

Dirinya menyebut telah menyebarkan isu Partai Komunis Indonesia ( PKI)  kepada Presiden Jokowi alam Pemilihan Presiden ( Pilpres) 2014 lalu menuai kontroversi.

Bukan hanya meminta maaf dan bergabung dengan kubu Jokowi, La Nyalla pun menyebut isu tersebut sengaja dihembuskan kubu Gerindra dengan Calon Presiden ( Capres) Prabowo Subianto kala itu.

Bersamaan dengan viralnya pengakuan dosa La Nyalla, video rekaman ceramah Ustadz Abdul Somad tentang hukum menceritakan aib pun beredar.

Seperti yang diunggah akun twitter Front Pembela Islam (FPI), @LembagaF; pada Rabu (12/12/2018).

"Ustadz Abdul Somad: boleh menceritakan aib orang dalam 3 kasus, termasuk: untuk menunjukkan kebathilan orang bathil," tulis admin @LembagaF.

Baca: Empat Selebriti Bakal Meriahkan Ummat Fest 2018 di Makassar

Baca: Seminar Nasional FEB Atma Jaya Makassar Hadirkan Merry Riana

Baca: VIDEO: PT Pertamina MOR VII Gelar Bincang Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

Dalam video tersebut, Ustadz Abdul Somad menyebutkan terdapat tiga kasus yang diperbolehkan seseorang menceritakan aib orang lain.

Kasus pertama adalah kesaksian dalam pengadilan.

Sedangkan kasus kedua yang diperbolehkan untuk membeberkan aib orang lain adalah karena menanyakan hukum.

Ustaz Abdul Somad menyebutkan kedua kasus tersebut diperoleh bagi umat muslim untuk menceritakan aib orang lain.

"Pak hakim, sebetulnya saya mau bersaksi, (hakim) 'cerita lah'. 'Tapi saya takut masuk neraka pak hakim'. Boleh menceritakan aib di pengadilan dalam persaksian," jelas Ustadz Abdul Somad.

"Dua, untuk menanyakan hukum, 'Ustadz Abdul Somad, boleh saya menanyakan hukum tentang suami saya?', 'boleh'. 'Tapi saya takut berdosa pak Ustadz kalau saya cerita', 'gimana saya mau jawab'," ungkapnya disambut tawa jemaah.

Baca: Workshop Keprotokoleran Sulsel Target Hadirkan Tim Work yang Handal

Baca: Robert Percayakan 2 Pelatih Tangani PSM di Piala Indonesia

Baca: BREAKING NEWS : Diguyur Hujan, Jl Poros Paccerakkang Makassar Terendam Air

Sementara, kasus ketiga seseorang diperbolehkan untuk menyampaikan aib orang lain adalah untuk menunjukkan calon pemimpin yang buruk. Sehingga apabila calon pemimpin tersebut terpilih, dikhawatirkan akan membawa kesengsaraan.

"Boleh bersaksi untuk pengadilan, boleh untuk bertanya hukum, yang ketiga yang boleh itu untuk menunjukkan kebathilan orang bathil. Jangan pilih calon bupati itu, orangnya pecandu narkoba, maka kalau kalian pilih nanti kita sengsara. Boleh dicela, itu namanya dalam bab zarrah wata'alim, lain daripada yang tiga tadi maka ghibah," jelasnya diakhir video.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved