Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Gegara Sekap Mantan Pacar di Apartemen Mewah, Pemuda Wajo Ini Jadi Tersangka

Pelaku penyekapan janda asal Bandung, Jawa Barat, Adi (38) resmi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku penyekapan janda asal Bandung, Jawa Barat, Adi (38) resmi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Adi, pria asal Kabupaten Wajo, Sengkang jadi tersangka karena perbuatan tindak pidana. Yaitu, dugaan kasus penyekapan, kasus penganiayaan dan pengancaman.

Kasubnit 1 unit V Reskrim Polrestabes Makassar, Ipda Bintang Cahya Sakti mengatakan, alasan tersangka menyekap korban karena cemburu, SN punya pacar baru.

Baca: Bhabinkamtibmas Putabangun Tanam Bibit Kacang Tanah Bareng Pemerintah Desa

Baca: I-Sportpreneur, Startup Asal Makassar Ambil Bagian di Even Demo Day Bekraf

Baca: Media Kroasia Soroti Marko Simic Usai Bawa Persija Jakarta Juara Liga 1 2018

"Tersangka dan korban memang pernah berpacaran, tapi sudah putus November lalu," kata Bintang saat ditemui di kantor kantor Polrestabes, Sabtu (8/12/2018).

Adi yang bekerja sebagai buruh harian, memang punya hubungan asmara sejak 2016. Saat itu, Adi mengenal SN di Kota Bandung dan mengajaknya ke Makassar.

Seiring berjalannya waktu, SN diterima disebuah perusahan swasta Makassar. Hubungan mereka sering bermasalah, lantaran keduanya cekcok di Sosmed.

Baca: BREAKING NEWS: Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kampus Universitas Islam Makassar

Baca: Cetak 2 Gol, Pemain Asing Panbers FC Bawa Timnya Menang 6-1

Baca: Hari Anti Korupsi Internasional, Ini Harapan Kejari Jeneponto Ramadiyagus

Pada November 2018, kata Ipda Bintang, SN memutuskan Adi karena kedapatan Adi diduga punya wanita lain. Begitu juga Adi yang pergoki SN, punya teman lelaki.

"Ini soal hubungan asmara mereka, tapi karena tersangka tidak mau korbannya punya pacar maka dugaan penyekapan itu mulai dari Rabu lalu," jelas Bintang.

Sebelumnya, Adi diduga menyekap SN didalam kamar apartemen mewah di Jl Bolevard, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar sejak Rabu, 5 Desember lalu.

Kasus penyekapan ini terbongkar saat petugas Bhabinkamtibmas Mapolsek Panakkukang, Jumat (7/12/2017) pagi kemarin, menggeledah apartemen itu.

Lanjut Bintang, saat pengungkapan itu terbongkar. Jelas, Adi diduga menyekap SN di lantai 23 gedung Apartemen. Tapi Adi menolak sebut hal itu penyekapan.

"Kata tersangka, korban ini kepergoki selingkuh dan sebaliknya. Jadi motivnya asmara karena Adi tidak terima korban punya pacar barunya," ungkap Bintang.

Adi terancam tiga pasal karena telah mengancam korban ditempat korbanya, lalu menyekap korban di tempat kerja, kemudian melakukan penganiayaan.

Kata Ipda Bintang, hasil pemeriksaan saksi SN sementara. SN mengalami luka-luka pada bagian tangannya, dan luka bentukan benda tumpul di kakinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved