VIDEO: Barang Bukti Yang Dimusnahkan Kejari Jeneponto
Kejaksaan Negeri Jeneponto memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari bulan Mei 2018 hingga sekarang
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kejaksaan Negeri Jeneponto memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari bulan Mei 2018 hingga sekarang di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto Jl Sultan Hasanuddin, kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Senin (10/12/2018)
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum berupa barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini, barang bukti tindak pidana pencurian seperti sajam (senjata tajam), narkotika jenis sabu 50 saset, obat keres termadol, handphone, baju dan barang bukti lainnya," ungkap Asnaeni Amir.
Baca: Meski Anggaran Dipangkas Rp 12 Triliun, Produksi Dan Ekspor Pertanian Melonjak
Baca: Ke Jepang, Wali Kota Palopo Kunjungi Dua Perusahaan Ini
Baca: Sandiaga Uno Bakal Kunjungi Soppeng
"Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tutur kasi pidum Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan lapas kelas IIB Jeneponto, Perwakilan Pengadilan Negeri Jeneponto dan perwakilan Polres Jeneponto.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: