Ini Kasus-kasus yang Ditangani Kejari Pangkep Selama Tahun 2018
Kejari Pangkepmencatat sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2018.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Kejari Pangkepmencatat sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2018.
"Kasus-kasus tersebut saat ini ada yang sudah kasasi, putus dan penuntutan," kata Kajari Pangkep, Firmansyah Subhan kepada TribunPangkep.com, Senin (10/12/2018).
Baca: Satu Petahana KPU Polman Tidak Lulus Seleksi
Baca: Jadwal dan Drawing BWF World Tour Finals 2018, Rabu (12/12): Marcus/Kevin vs Wakil Denmark
Baca: 5 Fakta Kecelakaan Member BTS di Taiwan Usai Konser, Kondisi Mereka Kini Hingga Dugaan Pelaku
"Jadi ada yang kita tindaklanjuti seperti kepala desa Taraweang yang melakukan tindak pidana kedua di tahun 2018 dan penuntutan Wahyu Ali Dama naik lagi dengan kerugian Rp 162 juta,"ujarnya.
Kasus Wahyu Ali Dama sudah putus tahun ini dan sudah kita eksekusi dengan 3 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian kasus OTT Polres Pangkep dengan hasil OTT Rp 7 juta tetapi belum putusan.
Kasus lain yang ditangani adalah Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Mattiro Bone tahun 2016 yakni tersangka Abd Rahman total kerugian Rp 220 juta 38 ribu dan Sahaba Nur kerugian negara Rp 16 juta.
Kasus lain, kata Firmansyah Subhan lewat upaya hukum kasasi yang ditunggu Mahkama Agung yakni Tubagus Hendrawan dan Andi Bustanil yakni pengadaan alat peraga SMK se kabupaten Pangkep.
Baca: Bersediahkah Ustadz Abdul Somad? Hotman Paris Undang UAS ke Kopi Johny untuk Ceramahi 3 Artis ini
Baca: Ini Lima Calon Sekretaris KPU Sulsel
Sementara untuk kasasi ada juga dari pembangunan jalan lingkar kampus Politani Pangkep yakni Arif Ali dan Arfina Ahmad.
"Kita juga ada penyelamatan keuangan negara yakni Andi Irwan menyetor bulan Januari senilai Rp 50 juta," jelasnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: