Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Kadis Kopumdag Maros Resmi Tersangka Kasus Pasar Panjallingang

Kejari Maros menetapkan mantan Kepala Dinas Kopumdag Syamsir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Panjallinga

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kepala Kejari, Noor Ingratubun didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Muh Fahrizal (kanan) dan Kasi Intel, Muh Adib Adam (kiri), saat jumpa pers di ruang kerjanya. Attachments area 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Syamsir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingang, Kecamatan Bontoa.

Selain Syamsir, Kejari Maros juga menetapkan Direktur CV Umrah Utama, Nasir selaku rekanan, atau pemenang tender pasar tahun 2017.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dinilai bekerjasama meraup keuntungan melimpah dan merugikan negara sebesar Rp 1,6 Miliar.

Baca: Meski Anggaran Dipangkas Rp 12 Triliun, Produksi Dan Ekspor Pertanian Melonjak

Baca: Ke Jepang, Wali Kota Palopo Kunjungi Dua Perusahaan Ini

Baca: Sandiaga Uno Bakal Kunjungi Soppeng

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejari, Noor Ingratubun didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Muh Fahrizal dan Kasi Intel, Muh Adib Adam, saat jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (10/12/2018).

"Kami sudah menetapkan mantan Kadis Kopumdag, Syamsir dan rekanan atas nama, Nasir sejak tanggal 3 Desember lalu pada kasus pasar Panjallingang. Tapi kami baru sampaikan hari ini," kata Ingratubun.

Dia beralasan baru merilis penetapan tersebut, lantaran Syamsir mangkir pada panggilan pertama. Jika penetapannya disampaikan, dikhawatirkan Syamsir melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Pada panggilan kedua, Syamsir dan Nasir diperiksa oleh jaksa. Namun sebelum merampungkan pemeriksaan, Kejari sudah merilis penetapannya.

"Syamsir dan Nasir sementara diperiksa. Makanya kami sudah bisa menetapkannya sebagai tersangka," katanya.

Syamsir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta dari total Rp 1,6 miliar. Namun hal tersebut tidak menghilangkan unsur pidananya.

Syamsir tetap harus menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Tapi kami tetap mengusutnya. Kami serius tangani kasus korupsi, siapapun terlibat pasti akan terseret," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved