Syarat Dirikan Universitas, Dirjen Kelembagaan Kemenristek Dikti: Cukup Siapkan 5 Prodi
Kelima prodi tersebut, terdiri tiga dari prodi ilmu eksakta serta dua dari ilmu sosial. Regulasi sebelumnya butuh 10 prodi untuk membuka universitas.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ternyata mendirikan sebuah perguruan tinggi berwujud universitas, syaratnya bakal semakin mudah.
Mulai Januari 2019, mendirikan universitas tidak lagi membutuhkan 10 program studi (Prodi), tetapi cukup dengan lima prodi saja.
Kelima prodi tersebut, terdiri tiga dari prodi ilmu eksakta serta dua dari ilmu sosial. Regulasi sebelumnya butuh 10 prodi untuk membuka universitas.
Baca: Perbaikan Jalan Amblas Lintas Sulawesi di Majene Dapat Suntikan Dana Rp 6,5 Miliar
Baca: Fadel Prediksi PSM Makassar bakal Cetak 5 Gol di Laga Terakhir Liga 1
Demikian ditegaskan Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristekdikti, Dr Ir Patdono Suwignyo MEng.Sc, di kampus Unifa, Makassar.
Itu dijelaskan Patdono saat jadi narasumber pada dialog Muswil III Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI) Wilayah Sulawesi Selatan, Kamis (6/12/2018) lalu.
Dikutip dari rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat (7/12/2018), kebijakan baru itu bagian penting dari percepatan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Hanya saja, untuk saat ini, izin mendirikan universitas yang baru tidak dilayani. Tetapi yang diberi prioritas adalah perguruan tinggi yang akan merger menjadi universitas.
“Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” tegas Patdono.
Dialog AB-PPTSI menghadirkan dua nara sumber lainnya. Ketua Pusat AB-PPTSI Prof Dr Thomas Suyatno dan Kepala LLDikti Wilayah IX Sulawesi Prof Dr Jasruddin MSi. (*)