Kejari Sinjai Proses Dua Kasus Korupsi Selama Tahun 2018
Kejari Sinjai mengungkap, selama Januari hingga Sabtu (8/12/2018) hari ini sedang memproses dua kasus dugaan korupsi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN TIMUR. COM, SINJAI UTARA - Kejaksaan Negeri Sinjai atau Kejari Sinjai, Sulawesi Selatan mengungkap, selama Januari hingga Sabtu (8/12/2018) hari ini sedang memproses dua kasus dugaan korupsi.
Kedua kasus korupsi tersebut adalah penyalahgunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur.
Dan penyalahgunaan dana bantuan hibah koperasi oleh Mega Kharisma. Koperasi yang beralamat di Jl Persatuan Raya Sinjai itu diduga salah gunakan dana dari Kementerian Koperasi di Jakarta sekitar Rp 3 miliar.
" Khusus tahun ini kami tangani dua kasus dugaan korupsi dan prosesnya sementara berjalan," jelas Kasipidsus Kejari Sinjai Hary Surachman.
Dijelaskan bahwa khusus koperasi tersebut disebut hanya nama tanpa kepengelolaan yang jelas. Sedang kasus penyalahgunaan dana desa pembangunan infrastruktur di Desa Passimarannu melibatkan Kepala Desa setempat A Fajar dan aparat desa lainnya.
Dalam kasus itu, A Fajar mengerjakan pembangunan tanggul penahan gelombang air laut dan belum rampung hingga batas waktu yang seharusnya lalu dilaporkan rampung selesai 100 persen.
Oleh Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemerintah Kabupaten Sinjai sementara ini memeroses pemberhentian Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur bernama Andi Fajar.
Mereka memeroses pemberhentian kepala desa tersebut karena polisi sudah menjadikan sebagai tersangka dan sedang diproses oleh Kejari Sinjai akibat penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih.
" Saat ini kami sudah proses pemberhentiannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana desa tahun 2016 lalu," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Desa Sinjai, Halik.
Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 dan Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut seorang dapat diberhentikan jika sudah ditetapkan tersangka.
Bupati Dorong Pemerintahan Bersih dari Korupsi
Sementara Bupati Sinjai A Seto Gadhista Asapa memiliki program saat ini melibatkan pendampingan kepada aparat hukum kepolisian, kejari dan pengadilan kepada daparat pemerintah agar aparat setempat tidak menyalahgunakan anggaran.
" Itu sudah tertuang dalam program visimisi kami sebagai bupati dalam mencegah korupsi ditubuh birokrat pemerintah," jelas A Seto Gadhista Asapa.
Selain itu, ia juga melibatkan lembaga bantuan hukum dan aktivis hukum dalam pengawasan pemerintahannya agar program pemerintahan bisa terwujud dengan baik tanpa ada masalah korupsi yang melilit aparatnya. (*)