Pelaku yang Bakar Istrinya di Barru Akhirnya Ditangkap
Kepolisian Resor Barru akhirnya meringkus pelaku kasus KDRT dengan cara membakar istrinya sendiri, Abdul Rahman (45).
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR- Kepolisian Resor Barru akhirnya meringkus pelaku kasus KDRT dengan cara membakar istrinya sendiri, Abdul Rahman (45).
Penangkapan itu berlangsung di Wisma Pondok Indah Jl Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (4/12/2018).
Baca: KPU Sinjai Cari Warga Pernah Sakit Jiwa
Baca: Dalton Makassar Tawarkan X-mas Cake, Berikut Varian Rasanya
Kapolres Barru AKBP Burhaman, kepada media, Kamis (6/12/2018), mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Barru yang di backup Unit Resmob Polda Sulsel.
"Setelah kita lakukan pengejaran selama satu minggu, akhirnya selesa kemari keberadaan pelaku kita ketahui. Jadi kami langsung kirim anggota ke sana," katanya.
Pelaku berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, sehingga aparat harus memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun karena tetap berusaha kabur pelaku akhirnya di lumpuhkan.
Baca: Dalton Makassar Tawarkan X-mas Cake, Berikut Varian Rasanya
Baca: Bandingkan Hotel Tempat Nginap Presiden Jokowi dan Prabowo, Harganya & Fasilitasnya Fantastis!
Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk dilakukan tindakan medis.
"dari hasil interogasi sementara pelaku, motif pelaku membakar istrinya karena pelaku sakit hati kepada korban (istrinya) dikarenakan korban menggugat cerai. Sementara didalami apakah ada motif lain," ujarnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
ii