Kabar Gembira untuk ASN Sidrap, Pemkab Bakal Anggarkan Tunjangan Kinerja Alias Tukin
Rapat dihadiri para kepala OPD dan camat, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap.

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sidrap bisa bernapas lega.
Pemkab Sidrap siap kembali menganggarkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja atau akrab dikenal dengan tunjangan kinerja (tukin).
Sekretaris Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi mengatakan, Kabupaten Sidrap memiliki anggaran untuk menerapkan tunjangan pegawai berbasis kinerja tanpa harus mengubah komposisi APBD.
Baca: Anda Pecinta Kuliner dari Pete? Di Pangkep Ada Nasi Sambal Pete yang Recomended
Baca: Disnaker Palopo Warning Perusahaan yang Tidak Menerapkan Sistem UMP
"Setelah pembahasan APBD, dikalkulasi terdapat sekitar Rp51 miliar anggaran diperoleh dari dana TPP ditambah honor kegiatan. Berarti anggaran untuk tukin ada," terangnya.
Hal tersebut disampaikan Sudirman Bungi saat memimpin rapat membahas penerapan tunjangan kinerja (tukin) di Kabupaten Sidrap, Rabu (5/12/2018).
Rapat dihadiri para kepala OPD dan camat, berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 3 Kantor Bupati Sidrap.
Mantan Kepala Bappeda Sidrap itu mengingatkankan, tidak kalah penting diperhatikan saat ini adalah kesiapan instrumen pendukung penerapan tunjangan berbasis kinerja tersebut.
"Misalnya pelaporan sistem online, pedoman format pelaporan sudah dipahami pegawai, dan elemen pendukung lainnya sudah siap juga," terang Sudirman.
Ditambahkannya lagi, jika Bupati Sidrap selaku pengambil kebijakan menetapkan tunjangan berbasis kinerja diterapkan pada 2019, maka seluruh seluruh pegawai harus siap melaksanakannya.