Dua Begal Sadis di Gowa Berhasil Ditangkap Polisi
Dua pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Senin (3/12/2018) dini hari.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Polres Gowa berhasil meringkus IM (23 tahun) dan RT (17), dua pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, Senin (3/12/2018) dini hari.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, aksi keduanya kerap meresahkan masyarakat lantaran tak segan-segan melukai korbannya.
"Keduanya merupakan bagian dari kelompok pelaku curas yang kerap melakukan pengancaman dan penodongan kepada warga Gowa," beber Shinto Silitonga.
Baca: Unit Resmob Polres Tana Toraja Identifikasi TKP Pencurian di Toko Handphone Rantepao
Baca: Ekspor Sepeda Motor Yamaha Sudah Tembus 1,5 Juta Unit, Diapresiasi Jokowi
Baca: Mabuk Gorilla, Steven Tabrak Dansat Brimob Sulsel Ini Fakta-faktanya Bagaimana Nasib Steven?
Baca: Berikut Agenda Bupati Luwu Utara Sepanjang Hari Ini
"Mereka tak segan melukai jika ada perlawanan dari korban," kata Shinto saat merilis penangkapan pelaku, di Mapolres Gowa, Selasa (4/12/2018).
Kedua pelaku berhasil dibekuk secara bersamaan oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa di Kel. Pandang-pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa, Senin (3/12/2018) dini hari kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau panjang 30 cm, 1 bilah badik, 1 buah gurinda, 1 buah ketapel dan 1 buah anak busur ujung runcing bergerigi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke-2e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: