Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bulukumba: Tersangka Penjualan Lahan Tahura Lebih dari 3 Orang! Ada dari Unsur Pemerintahan

Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan dua kali persuratan untuk meminta hasil audit, namun hasilnya belum diserahkan ke Kejari Bulukumba.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Arif Fuddin Usman
dok tribunbulukumba
Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, melakukan penggeladahan di Kantor Camat Bontobahari, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba memastikan jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura), di Kelurahan Tana Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, lebih dari tiga tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Femi Irfan Nasution, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/12/2018).

"Tersangkanya lebih dari tiga orang. Ada dari pemerintahan, ada dari masyarakat, dan juga pengusaha," ujar Femi.

Baca: VIDEO: Mobil Pengangkut Tanah Timbunan Terperosok di Jl Perintis Kemerdekaan Makassar

Baca: Calon Terpilih Pilkades Serentak di Kabupaten Luwu Utara, Bakal Dilantik 19 Desember Mendatang

Hanya saja, kata Femi, pihaknya masih menunggu hasil audit dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , sebelum melakukan penetapan tersangka.

Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan dua kali persuratan untuk meminta hasil audit, namun hasilnya belum diserahkan ke Kejari Bulukumba.

Femi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi dari penjualan lahan tahura seluas 41,5 hektare tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Sebanyak 20 orang saksi juga telah diperiksa oleh Kejari Bulukumba.

"Ini terus berproses, hingga 12 November 2018 lalu, kami masih memeriksa saksi terkait dugaan penjualan tahura ini," tambah Femi.

Sebelumnya, Kejari Bulukumba telah melakukan penggeledahan dua kantor, yakni Kantor Camat Bontobahari dan Kantor Lurah Tanah Lemo.

Dari hasil penggeledahan, ti m penyidik Kejari Bulukumba menyita sejumlah dokumen penting, satu unit laptop, dan data surat masuk dan keluar. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved