Pemilu 2019
Bawaslu Soppeng Kabulkan Gugatan PBB dan Demokrat
Bawaslu Soppeng mengabulkan gugatan pemohon partai Demokrat dan PBB Soppeng, pada sidang ajudikasi di kantor Bawaslu Soppeng, Senin (3/12/2018.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Bawaslu Soppeng mengabulkan gugatan pemohon partai Demokrat dan PBB Soppeng, pada sidang ajudikasi yang diadakan di kantor Bawaslu Soppeng, Senin (3/12/2018.
Sidang adjudikasi diikuti oleh pengurus Parpol Demokrat, PBB Soppeng, dan KPU Soppeng.
Ketua Bawaslu Soppeng Winardi mengatakan, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Sesuai hasil sidang, memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan tiga hari setelah dibacakan.
Baca: TPA Borong Manempa Dikeluhkan Warga, DPRD Bulukumba Bakal Gelar RDP
Baca: Sekda Luwu Jadi Inspektur Upcara HUT Ke-47 Korpri di Lapangan Kantor Bupati
Baca: Bhayangkara FC vs PSM - Guru MTS di Bulukumba: Kemenangan di dua Laga Terakhir Harga Mati
Salah satu putusan yang harus dijalankan ialah, memasukkan kembali ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Jamaluddin Makka, dan Sumange, setelah diverifikasi oleh KPU sesuai peraturan per Undang Undang (UU).
Beberapa alasan sehingga Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon yaitu,
adanya fakta-fakta persidangan, dan bukti-bukti yang dilampirkan termohon dan pemohon.
Sementara anggota Bawaslu Soppeng Abdul Jalil mengatakan, Bawaslu menyelesaikan sidang adjudikasi selama 11 hari.
"Ini adalah sidang adjudikasi pada hari ke 11 dari 12 hari kerja sesuai aturan sidang adjudikasi," tambah Abdul Jalil.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: