Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pulang Saat Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Ketua BK DPRD Luwu Timur

Selain itu, kata Suardi, pihaknya sudah mendapat laporan terkait ulah dewan tersebut, hingga saat ini BK sementara klarifikasi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
tribunlutim.com/ivan ismar
Suasana Rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis (29/11/2018) malam. Sejumlah anggota dewan sudah meninggalkan ruang rapat sebelum rapat selesai. 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu Timur, Suardi Ismail mengakui ikut meninggalkan rapat paripurna yang sedang berlangsung.

Suardi berdalih, meninggalkan rapat karena mengisi agenda ceramah di acara majelis taklim.

"Saya juga yang keluar, karena ada undangan ceramah dari majelis taklim," kata Suardi kepada wartawan, Jumat (30/11/2018).

Menurutnya, undangan rapat pukul 14.00 Wita namun molor pukul 15.00 Wita lewat. "Jadi teman-teman (dewan) yang ada agendanya keluar untuk dihadiri," ujarnya.

Selain itu, kata Suardi, pihaknya sudah mendapat laporan terkait ulah dewan tersebut, hingga saat ini BK sementara klarifikasi.

"Yang bertanda tangan (absen hadir) pada saat paripurna sebanyak 21 orang," ujarnya.

Suardi pun tidak menampik rapat paripurna yang ditinggalkan sangat penting karena ada agenda mengambil keputusan.

Suardi juga menambahkan, BK juga akan menelusuri siapa-siapa saja yang kerap melakukan hal itu, saat paripurna berlangsung.

"Nantinya BK akan mengadakan rapat, dan akan merundingkan sanksi apa yang akan diberikan sesuai dengan pelangaranya," tutur Suardi.

Diberitakan sebelumnya, Rapat paripurna DPRD Luwu Timur tidak berjalan mulus, Kamis (29/11/2018). Sejumlah anggota dewan yang hadir sudah meninggalkan ruang rapat sebelum rapat selesai.

Awalnya rapat berlangsung kuorum. Namun sejumlah dewan sudah pulang saat rapat dihadiri Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sedang berlangsung.

Agenda rapat paripurna dalam rangka laporan pimpinan gabungan komisi dan persetujuan bersama RAPBD 2019.

Sekaligus pendapat akhir kepala daerah serta mendengarkan laporan hasil kerja pansus tahap II dirangkaikan dengan penyerahan ranperda inisiatif tahap III tahun 2018.

Akibatnya, rapat untuk mengambil keputusan batal dilakukan karena rapat tidak kuorum. Hanya sedikit anggota dewan yang tetap tinggal di ruang rapat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved