Lelang Jabatan Sekda Sulsel Masih Nihil Pendaftar, BKD: Ini Terbuka Untuk Umum
Batas akhir pendaftaran lelang jabatan Sekda ini berakhir pada 10 Desember 2018.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah dibuka pada 26 November 2018 hingga sekarang, lelang jabatan Sekda Sulsel belum juga ada pendaftarnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Sekretariat Pansel Lelang Jabatan Sekda Sulsel, Widyawati.
Widyawati mengaku belum mengetahui alasan pasti sehingga belum adanya pendaftar untuk jabatan tertinggi di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemerintah daerah ini.
Baca: Gubernur Nurdin Abdullah Libatkan Akademisi TP2D dalam Proses Lelang Jabatan Sekda Sulsel
Baca: Gubernur dan Wakilnya Tak Hadiri Rapat Pandangan Fraksi, Ini Penjelasan Pj Sekda Sulsel
"Kita belum tahu kenapa sampai belum ada yang daftar, padahal ini terbuka untuk umum. Peserta juga tidak datang mempertanyakan ke kita BKD (Badak Kepegawaian Daerah) Sulsel," ujar Widyawati yang juga Kabid Pengembangan Karir BKD Sulsel.
"Mungkin saja mereka rampungkan dulu syarat. Tapi ini cuman perkiraan yah," kata Widyawati yang juga Kabid Pengembangan Karier BKD Sulsel ini.
Batas akhir pendaftaran lelang jabatan Sekda ini berakhir pada 10 Desember 2018.
Kepala Dinas di daerah khususnya eselon IIa ataupun IIb juga mendapat kesempatan mendaftar.
Hanya saja, perlu diketahui syarat utama dalam seleksi ini yakni usia. Menurutnya usia maksimal pejabat harus berusia 58 tahun pada 1 April 2018.
Walaupun menjabat eselon II tapi usia sudah lewat atau diatas 58 tahun, itu dinyatakan gugur.
Ia mengungkapkan sistem seleksi yang akan diterapkan dalam proses ini yakni sistem gugur.
Setiap tahapan seleksi akan diumumkan peserta yang lulus dan tidak lulus. Para peserta ini akan dinilai langsung oleh Pansel yang telah di SK-kan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah.
Adapun pansel itu diantaranya Prof Syamsu Alam (Dosen Unhas), Prof Dr Gagaring Pagalung MSi Ak (Dosen Unhas), Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Dalam Negeri RI, Hamdani.
Sementara itu, Prof Gagaring Pagalung, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan profesional melaksanakan tugas sebagai Pansel.
Dalam proses ini, peserta yang dinyatakan lulus artinya peserta yang terbaik dari peserta yang ada.