Dana Saksi Pemilu Ditanggung APBN, Ini Reaksi KPU Makassar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum tahu adanya penganggaran untuk saksi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum tahu adanya penganggaran untuk saksi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Belum ada info atau pemberitahuan resmi dari KPU RI," kata Komisioner KPU Makassar, Andi Syaifuddin, Rabu (28/11/2018).
Baca: Link Pengumuman Hasil SKD & Peserta SKB CPNS Kemenag 2018, Lihat Pula Bocoran Materi Tes SKB Kemenag
Baca: Tes Kepribadian: Cara Pegang Handphone Bisa Ungkap Sifat dan Karakter Sesungguhnya, Kamu yang Mana?
Baca: Hasil Liga Champion Hari Ini: Umpan Menawan Cristiano Ronaldo Antark Juventus ke Babak 16 Besar
Andi mengatakan mendapatkan informasi memang ada tapi Bawaslu dan KPU RI tidak bersedia mengelola atau menerima dana saksi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Komisi II DPR mengajukan usulan yang dana saksi yang bertugas pada saat pemungutan suara dibiayai oleh APBN 2019.
Baca: Batik Air Terbang Perdana dari Makassar ke Samarinda
Baca: BEI-OJK Kolaborasi Dorong Perusahaan Daerah Go Public
Padahal, saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan pemerintah sepakat ongkos saksi di TPS merupakan tanggung jawab masing-masing partai politik.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: