Komisi C Rekomendasi Banggar Pangkas Anggaran Perusda Rp 100 Miliar
Komisi C DPRD Sulsel merekomendasikan kepada badan anggaran (Banggar) untuk mengalihkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk penyertaan modal
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi C DPRD Sulsel merekomendasikan kepada badan anggaran (Banggar) untuk mengalihkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk penyertaan modal di Bank Sulselbar.
Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulsel Pemerintah Provinsi menganggarkan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) 2019 Rp 150 miliar untuk penyertaan modal di Perusda.
Baca: Rp 4,6 Miliar Duit Sulsel untuk 313 Barang Rumah Dinas Gubernur-Wagub, Detailnya Bikin Geleng-geleng
Baca: Grebek Rumah Miras di Gowa, Polisi Amankan Ratusan Botol Minuman
"Rencananya Rp 150 miliar itu akan membentuk Perusda Tambang,” kata Sekretaris Komisi C, Armin Mustamin Toputiri.
Tak sampai di situ, sisa anggaran sebesar Rp 50 miliar ini bukan sepenuhnya untuk Perusda Tambang tapi untuk penyertaan modal Perusda sebesar Rp 25 miliar dan mendukung kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp 25 miliar.
“Dari Rp 150 miliar yang diusulkan BUMD, Rp 100 miliar kita alihkan ke penanaman modal untuk Bank Sulselbar yang tadinya Rp 50 miliar menjadi Rp 150 miliar,” jelasnya.
Ia menjelaskan pengalihan ini, berdasarkan pertimbangan Komisi C, penambahan modal untuk Bank Sulselbar akan meningkatkan komposisi saham Pemprov Sulsel dari 33,20 persen menjadi 39,87 persen.
Baca: UMP Naik 8,3 Persen, Kadisnaker Pangkep Sudah Kirim Usulan UMK Tahun 2019
Baca: Komisi D Tetap Setujui Anggaran TP2D
Sesuai dengan Perda Nomor 5/2014 tentang Penyertaan Modal Pemprov Sulsel memerlukan tambahan penyertaan modal Rp 402 miliar agar Pemprov Sulsel dapat menempati posisi 51.00 persen sebagai pemegang saham mayoritas.
“Mengenai pembentukan Perusda Tambang, itu tidak langsung jadi, prosesnya panjang, perlu kajian, harus dibentuk Perda-nya dulu,” kata politisi Partai Golkar ini. (*)