UMP Naik 8,3 Persen, Kadisnaker Pangkep Sudah Kirim Usulan UMK Tahun 2019
Kenaikan itu juga berdampak pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pangkep.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 naik menjadi 8,3 persen.
Kenaikan itu juga berdampak pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pangkep.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep, Jufri Baso mengatakan kenaikan yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja tersebut juga berlaku di Kabupaten Pangkep.
Baca: 2019, MUI Enrekang Bakal Dapat Anggaran Hibah Rp 100 Juta
Baca: DPRD Sulsel: Anggaran Biro Pemerintahan Umum Hanya 1,4 Miliar
Baca: Rintis Usaha Kopi di Kampus UMI, Robocoffee Kini Jadi Tempat Nongkrong Mahasiswa dan Dosen
"Iya kita juga naik nanti dari UMK tahun 2018 yakni Rp 2.722.329 menjadi Rp 2.941.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 218.671," ujarnya.
Meski begitu, buruh di Pangkep berharap kenaikan hingga 15 persen.
Jufri menyebut, permintaan buruh di Pangkep itu naik hingga 15 persen, jadi dewan Pengupahan sepakat dan telah mengirim rekomendasi usulan UMK Tahun 2019, yang sudah ditandatangani oleh Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.
"Sudah dikirim ke Biro Hukum Pemprov Sulsel dan tinggal tunggu ditandatangani Gubernur SK UMK Pangkep 2019," jelasnya, Selasa (27/11/2018).(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: