Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Digelar 1-4 Desember, Begini Cara Mengetahui Nilaimu Lolos SKB atau Tidak

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, peserta bisa ujian SKB pada tanggal 4 Desember 2018.

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
jadwal tes SKB CPNS 2018 

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Digelar 1-4 Desember, Begini Cara Mengetahui Nilaimu Lolos SKB atau Tidak

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018 direncanakan bakal dilaksanakan pada 1 sampai 4 Desember 2018 mendatang.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang berhak ikut SKB tak hanya mereka yang lolos passing grade (nilai ambang batas) SKD saja.

TribunJogja.com melansir dari CNN, ujian SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, peserta bisa ujian SKB pada tanggal 4 Desember 2018.

Baca: Aturan Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Syarat Peserta Bisa Ikut Tes SKB Meski Gugur SKD, Cek Nilaimu!

Sementara mereka yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, tes SKB sudah bisa dilaksanakan pada 1 atau 2 Desember 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menargetkan, proses seleksi CPNS 2018 bisa rampung tahun ini juga.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKB adalah mereka yang lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), atau yang tidak memenuhi nilai ambang batas, tetapi memiliki ranking nilai akumulasi terbaik dan masih berada dalam jumlah tiga kali formasi yang dibutuhkan.

Nantinya, peserta yang lolos passing grade dan yang tidak akan bersaing di dua kelompok berbeda.

Aturan baru kelulusan Tes SKD CPNS 2018
Aturan baru kelulusan Tes SKD CPNS 2018 (ist)

Peserta yang lolos passing grade adalah kelompok pertama, sedangkan yang tidak lulus berada di kelompok kedua.

Tak hanya itu saja, peraturan Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 juga mengatur tentang nilai kumulatif peserta yang berhak ikut SKB, tetapi tidak memenuhi nilai ambang batas.

Di antaranya adalah nilai kumulatif SKD formasi Umum, paling rendah 255.

Berdasarkan data center BKN jelang akhir pelaksanaan SKD kemarin, tingkat kelulusan peserta di tingkat kementerian/lembaga Pemerintah Pusat berjumlah 12,5%, wilayah barat 3,7%, wilayah tengah 2,2% dan wilayah timur 1,4%.

Angka itu diperoleh jika menggunakan peraturan passing grade peraturan yang lama.

Baca: Selama ini Kerap Dibully, Perlakuan Beda Diterima Mulan Jameela Saat Unggah Foto Ustadz Abdul Somad

Namun dengan peraturan yang baru, rata-rata tingkat kelulusan peserta SKD kementerian/lembaga diproyeksikan dapat mencapai angka 73,8%, wilayah barat 66,6%, wilayah tengah 54,9% dan wilayah timur 44,2%.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved