VIDEO: Banyak Caleg di Sinjai Tak Paham Zona APK
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai A Rusmin Kayyung mengatakan banyak caleg tidak paham soal zona penempatan APK
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai A Rusmin Kayyung menyampaikan bahwa saat ini banyak calon anggota legislatif di Kabupaten Sinjai yang tidak memahami zonasi penempatan Alat Praga Kampanye (APK).
Hal itu banyak dijumpai di Sinjai banyak caleg yang asal memasang alat praganya di luar ketentuan wilayah zonasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Baca: Harus Capai Passing Grade, 33 Calon BPSK Palopo Ikuti Tes
Baca: Dicurhati Masalah Jalan, Gubernur Sulsel Minta Nomor Telepon Kades Citta
Termasuk mereka pasang (paku) di pohon. " Banyak caleg yang tidak paham itu termasuk memasang di kendaraan umum. Tapi kalau memasang di kendaraan pribadi itu tidak masalah," kata Rusmin, Rabu (21/11/2018).
Ia juga banyak menjumpai sejumlah caleg kabupaten, provinsi dan DPR RI yang memaku posternya di pohon penghijauan milik publik dan pemerintah.
Termasuk juga pohon milik pribadi tidak melanggar aturan pemilu tetapi bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup karena pohon tidak boleh dirusak dan memaku pohon termasuk memaku.
Dikatakan masalah penertiban APK yang melanggar ketentuan adalah wilayah Satpol PP yang harus mencabutnya.
Baca: Kominfo Palopo Studi Banding ke Bandung, Belajar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Baca: Ratusan Keluarga Madura Takalar Kenang Kelahiran Nabi Muhammad Hingga Dini Hari
Saat ini Panwaslu mengidentifikasi semua APK yang melanggar ketentuan dan selanjutnya direkomendasikan ke Satpol PP untuk dicabut. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: